Bawaslu Minsel Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada 2024 Bawaslu Minsel Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada 2024 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawaslu Minsel Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pilkada 2024

17 May 2024 | 21:09 WIB Last Updated 2024-06-04T19:06:58Z

AMURANG, Indimanado.com - Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan telah membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/ Desa dalam rangka pelaksanaan pengawasan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota 2024. Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa dapat menyampaikan pendaftaran mulai 18 hingga 21 Mei 2024.

Ketua  Bawaslu Minsel Eva G Keintjem saat dikonfirmasi melalui Sekertaris Pokja Wenfrie Tumbuan mengatakan pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Bawaslu atau melalui pendaftaran online.

“Pendaftar bisa mengecek laman/website maupun media sosial Bawaslu Minsel. Penerimaan berkas persyaratan 18-21 Mei 2024 mulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 17.00. Melalui via online juga bisa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).


Berikut Syarat menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa adalah:

• Warga Negara Indonesia;

• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

• Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

• Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

• Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

• Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD apabila terpilih;

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

• Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

• Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan;

• Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;

Adapun berkas pendaftaran yang harus diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota antara lain:

• Surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja.
• Fotokopi KTP;
• pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
• Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
• Daftar Riwayat Hidup;
• Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
• Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
• Surat pernyataan bermeterai berisi berbagai hal. (Advetorial/Wesly)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close