KPU Bitung Kukuhkan 40 PPK untuk Pilkada 2024 KPU Bitung Kukuhkan 40 PPK untuk Pilkada 2024 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Bitung Kukuhkan 40 PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 | 17:27 WIB Last Updated 2024-05-16T09:27:55Z
Pengukuhan 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Bitung untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bitung di Ballroom Fave Hotel, Kota Bitung, Kamis (16/5/2024). 

Bitung, Indimanado.com - KPU Kota Bitung melaksanakan pengukuhan 40 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bitung yang digelar di Ballroom Fave Hotel, Kota Bitung, Kamis (16/5/2024).

Ke 40 anggota PPK ini dilantik langsung oleh Ketua KPU Kota Bitung Deslie D Sumampouw, yang turut dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Bitung Wiwinda Hamisi, Muhajir La Djanudin, Frangky Takasihaeng dan Yunnoy S Rawung serta Sekretaris KPU Bitung, Poula Tuturoong, serta disaksikan pula oleh Ketua Bawaslu Kota Bitung Deiby A Londok bersama anggota Bawaslu Iten I Kojongian dan Ahmad Syakur.

Acara pelantik dan pengambilan sumpah janji anggota PPK ini juga turut dihadiri Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dan perwakilan unsur Forkopimda Kota Bitung.

Pengukuhan PPK se Kota Bitung ini didasarkan atas surat pengumuman KPU Kota Bitung Nomor: 157/PP.04.2-Pu/7172/4/2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Walikota dan Wakil Walikota terpilih pada Kota Bitung tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw pada Selasa, 14 Mei 2024.

Atas pelantikan ini, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw meminta agar para anggota PPK ini dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, selalu taat aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Bekerja secara profesional, menjaga nama baik lembaga, berintegritas dan membangun komunikasi yang baik,” tandas Sumampouw.

Ke 40 PPK ini sebelumnya telah melalui serangkaian seleksi berupa seleksi administrasi, seleksi tertulis berbasis teknologi Informasi, Computer Assisted Test (CAT) dan seleksi wawancara, dimana selama bergulirnya seleksi ini,    masyarakat diberi ruang untuk menanggapi dan memberikan masukan atas nama-nama calon PPK ini, apabila ada diantara para calon ada yang terbukti memiliki rekam jejak yang negatif atau sebagai anggota partai politik atau tim kampanye, atau terbukti pernah diberhentikan oleh keputusan DKPP, terbukti pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih, ataupun alasan lain yang dapat menjadi pertimbangan terkait profesionalitas, kapabilitas, integritas, serta kemandirian calon anggota PPK. (*/Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close