KPU Kota Bitung Umumkan Syarat Bakal Pasangan Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung pada Pilkada 2024 KPU Kota Bitung Umumkan Syarat Bakal Pasangan Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung pada Pilkada 2024 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Kota Bitung Umumkan Syarat Bakal Pasangan Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung pada Pilkada 2024

6 May 2024 | 23:34 WIB Last Updated 2024-05-12T15:41:47Z

Bitung, Indimanado.com - KPU Kota Bitung merilis pengumuman tentang syarat dukungan yang harus di penuhi bagi bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Bitung melalui pengumuman Nomor 138/PL.01.4-Pu/7172/2/2024 Tentang Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Berikut ketentuan yang disampaikan KPU Kota Bitung,
1. Tanggal penyerahan dimulai pada tanggal 8 Mei 2024 s.d. 12 Mei 2024 dan waktu penyerahan pukul 08.00 Wita - 16.00 Wita (tanggal 8 s.d 11 Mei 2024) dan Pukul 08.00 Wita - 23.59 Wita (tanggal 12 Mei 2024) di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung, JalanbStadion Dua Sudara, Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari,Kota Bitung, Sulawesi Utara 95545.

2.Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Kota Bitung jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 16.616 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 5 (lima) kecamatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Nomor 261 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal danPersebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024.

3. Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan terdiri dari,
a. Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK PERSEORANGAN.
b.Jumlah dukungan menggunakan formulir Model
B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK;
c. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model MODEL B.1-KWK PERSEORANGAN; dan/atau
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yangtercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadappemenuhan syarat pendukung, pendukung menyerahkan surat pernyataanidentitaspendukungdenganmenggunakanformulirModelPERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti
yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.

4. Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024 diunggahmelalui SILON;

5.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Bitung
(CP.085240001980, 081243250007, 082324921217).

Pengumuman Pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan calon walikota dan wakil walikota bitung dalam pemilihan serentak tahun 2024, silahkan klik disini.


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close