Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada hingga 12 Mei 2024 Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada hingga 12 Mei 2024 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada hingga 12 Mei 2024

11 May 2024 | 23:25 WIB Last Updated 2024-05-12T15:28:23Z

Indimanado.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bakal pasangan calon perseorangan untuk menyerahkan dukungan persyaratan untuk Pilkada 2024 pada Minggu 12 Mei 2024 besok. Penyerahan dukungan syarat perseorangan untuk bapaslon dimulai sejak 8-12 Mei 2024.

“Waktu penyerahan pada tanggal 8 Mei sampai dengan 11 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat. Waktu penyerahan pada 12 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).

Ia melanjutkan, bapaslon yang menyerahkan dukungan melewati batas waktu di hari terakhir, maka tidak akan diterima. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.

“Setelah membuka kesempatan penyerahan dukungan persyaratan perseorangan bagi bapaslon Pilkada, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” terangnya.

“Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual,” tambahnya. (**)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close