“Waktu penyerahan pada tanggal 8 Mei sampai dengan 11 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat. Waktu penyerahan pada 12 Mei 2024 dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai pukul 23.59 waktu setempat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
Ia melanjutkan, bapaslon yang menyerahkan dukungan melewati batas waktu di hari terakhir, maka tidak akan diterima. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024.
“Setelah membuka kesempatan penyerahan dukungan persyaratan perseorangan bagi bapaslon Pilkada, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” terangnya.
“Data dukungan bakal paslon perseorangan yang diserahkan pada 8-12 Mei 2024 tersebut nantinya akan diverifikasi administrasi dan faktual,” tambahnya. (**)