Ini Penjelasan Pemkab Minsel Soal Ranmor Pada LHP BPK 2022 Ini Penjelasan Pemkab Minsel Soal Ranmor Pada LHP BPK 2022 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ini Penjelasan Pemkab Minsel Soal Ranmor Pada LHP BPK 2022

24 May 2024 | 19:32 WIB Last Updated 2024-05-24T11:33:00Z
Kepala BKAD Minsel. Drs James Tombokan. (Foto istimewa)
Kepala BKAD Minsel. Drs James Tombokan. (Foto istimewa)

AMURANG, Indimanado.com - Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 tentang kendaraan bermotor (ranmor) milik Pemerintah Kabupaten (pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) yang terdapat 27 ranmor belum memiliki dokumen kepemilikan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) langsung memberikan penjelasan.

Melalui Bidang Aset, menjelaskan bahwa sebetulnya kendaraan bermotor dimaksud adalah pengadaan di tahun anggaran 2022.

Pada saat pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK di awal tahun 2023 untuk pemeriksaan atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2022, telah dilaksanakan apel kendaraan oleh Pemkab Minsel dan didapati bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB belum ada.

Dan hasil konfirmasi dari Perangkat Daerah  terkait yaitu Dinas DPPKB, Dinas Kesehatan dan Dinas Capil, bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB masih sementara dalam proses penerbitan.

Sesuai dengan rekomendasi BPK atas hal itu sebagaimana dalam LHP BPK dimaksud, bahwa kendaraan bermotor tersebut harus mempunyai  dokumen kepemilikan yang sah, maka di tahun 2023 telah ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah terkait dan semua kendaraan bermotor tersebut telah mempunyai dokumen kepemilikan atau BPKB yang sah, dan telah diserahkan ke Bidang Aset BKAD.

"Jadi semuanya sudah sah sesuai aturan. Semua SKPD terkait yang kendaraan bermotornya belum lengkap dokumen kepemilikan sudah ditindaklanjuti, sehingga semua unit kendaraan sudah mempunyai BPKB dan telah di serahkan ke Bidang Aset," ujar Kepala BKAD Minsel, James Tombokan kepada media baru-baru ini. (Wesly)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close