JAKARTA, Indimanado.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Sulawesi Utara,Jumat (17/5) memimpin rapat guna menindaklanjuti pemanggilan dan permintaan dokumen terhadap seorang notaris berinisial J.
MKNW memiliki wewenang dalam memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan pemanggilan notaris, baik dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Pada kesempatan ini MKNW wajib memberikan jawaban berupa persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tertentu, biasanya paling lama 30 hari sejak diterimanya surat permohonan.
Rapat ini dilakukan guna melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang bersangkutan untuk memastikan bahwa semua prosedur telah diikuti dengan benar dan tidak ada pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan notaris.
Hadir secara terpisah, para anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Sulawesi Utara mengikuti rapat secara luring dari Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. (Dwi)