Kawal Perda Tentang Masyarakat Adat di Mitra, AMAN Sulut Gandeng Akademisi dan Aktivis Kawal Perda Tentang Masyarakat Adat di Mitra, AMAN Sulut Gandeng Akademisi dan Aktivis - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kawal Perda Tentang Masyarakat Adat di Mitra, AMAN Sulut Gandeng Akademisi dan Aktivis

30 May 2024 | 18:50 WIB Last Updated 2024-05-30T10:50:37Z
FGD. (Foto istimewa)
FGD. (Foto istimewa)

MITRA, Indimanado.com - Sebuah Focus Group Discussion (FGD) digelar. Diskusi terpumpun ini bertujuan untuk mendorong Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat yang berada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). FGD dilaksanakan di Hotel Genio Manado, Selasa (28/05/2024).

Kharisma Kurama, Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan, FGD ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya terkait dengan masyarakat adat yang ada di Minahasa Tenggara.

“Jadi kami, hari ini, mengumpulkan para akademisi, para aktivis, peneliti, jurnalis, praktisi budaya dan aktivis budaya, dan kemudian berdiskusi bersama menggali informasi, bertukar pikiran, untuk memperdalam materi-materi apa yang kemudian akan kita siapkan untuk kita bawa ke DPRD, untuk membantu DPRD juga dalam peoses penyiapan perda ini,” kata Kurama.

Ia juga mengatakan, FGD ini untuk membantu advokasi Perda tentang masyarakat adat yang sudah sementara bergulir di DPRD Mitra, dan sudah masuk menjadi propemperda di DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara.

Namun, diakui usulan perda yang sementara berproses di DPRD Mitra, berbeda atau tidak sesuai dengan subtansi yang diusulkan kemarin.

“Di mana yang kita usulkan adalah perda tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat. Tapi yang keluar dalam propemperda itu adalah perda tentang adat istiadat. Secara subtansi ini sangat jauh dengan apa yang kita usulkan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika berbicara tentang adat istiadat, itu hanya akan mengakomodir  beberapa hal tentang masyarakat adat. Namun jika berbicara tentang pengakuan dan perlindungan, itu sudah menjadi upaya untuk dapat mengakomodir seluruh instrumen dan kepentingan masyarakat adat.

“Dan itu adalah amanat dari UUD, bahwa negara harus mengakui masyarakat adat sesuai dengan pasal 18b Undang Undang Dasar (UUD) 1945,” tegasnya.
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close