"Saya Dolfie Maringka meminta maaf kepada Pak Gubernur atas pernyataan saya di medsos. Pak, Saya tidak pernah menyebut Pak Gubernur itu mafia tanah. Saya maksudkan mafia tanah Cindy Sumarauw dan pengacara budok itu Tewu," kata Maringka.
Permintaan maaf terdakwa ini diutarakannya langsung kepada Olly Dondokambey yang hadir bersama Sang Putra Rio Dondokambey dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi korban dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Irianto Tiranda bersama hakim anggota Yance Patiran dan Ernie Gumolili.
Bergulirnya perkara ini di PN Manado berawal dari kicauan terdakwa di media sosial (17/2) terkait baliho diatas sebidang tanah yang telah dibeli Rio Dondokambey dengan menggunakan nama perusahan miliknya di Warutumouw. Namun di sisi lain, terdakwa merasa lokasi tersebut adalah tanah miliknya.
Dipicu hal tersebut, terdakwa pun kemudian menuliskan kalimat-kalimat yang dianggap telah mencoreng nama baik keluarga Dondokambey, terlebih lagi, tulisan yang dianggap sebagai fitnah ini telah menyebarkan dalam bentuk postingan di berbagai media sosial sehingga menjadi konsumsi publik, tidak hanya di Sulawesi Utara, bahkan sampai ke tingkat pemerintah pusat.
Merasa dirugikan, Olly Dondokambey kemudian memberi kuasa kepada Staf Khususnya Victor Rarung, yang sedari awal juga telah mengetahui mengenai postingan atas tulisan tersebut melalui grup Whatsapp, untuk melapor ke pihak kepolisian yang berproses hingga ke tahap persidangan di PN Manado. (Ridho L. Tobing)