KPU Bitung Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih 13 - 19 Juni 2024 KPU Bitung Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih 13 - 19 Juni 2024 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Bitung Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih 13 - 19 Juni 2024

14 June 2024 | 12:59 WIB Last Updated 2024-06-14T04:59:36Z

Bitung, Indimanado.com - KPU Bitung resmi mengumumkan perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk data pemilih pilkada 2024 di Kota Bitung.

Jadwal penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP Kota Bitung dimulai sejak hari Kamis, tanggal 13 Juni sampai 19 Juni 2024.

Berikut adalah persyaratan bagi para calon yang ingin mendaftarkan diri sebagaipetugas Pantarlih:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
3. Berdomisili Dalam Wilayah Kerja;
4. Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
5. Mampu secara jasmani dan rohani;
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

Sementara, dokumen yang harus dilengkapi para calon Pantarlih adalah:
1. Pas Foto berwarna, ukuran 4x6.
2. Fotocopy E-KTP.
3. Surat pernyataan bermeterai.
4. Daftar Riwayat Hidup.
5. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani.
6. Surat Pendaftaran.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi mengatakan bahwa perekrutan Pantarlih ini di laksanakan KPU Kota Bitung melalui petugas PPS di tiap-tiap Kelurahan.

"KPU Kota Bitung akan merekrut sekitar 638 petugas Pantarlih yang akan dilaksanakan perekrutannya melalui melalui petugas PPS yang bersekretariat di tiap-tiap kantor Kelurahan yang ada di Kota Bitung," ucap Wiwinda.

"Pada pendaftaran tersebut, dokumen fisik calon peserta juga akan diserahkan kepada petugas PPS yang selanjutnya akan di input di aplikasi Siakba KPU," imbuh Wiwinda.

Wiwinda juga memberikan beberapa pengingat kepada para calon Pantarlih yang akan mendaftar ke PPS Kelurahan.

"Para calon Pantarlih harus memiliki kesehatan yang baik, dan mendaftar sesuai domisili calon di Kelurahannya masing-masing. Dan yang paling penting adalah tidak terafiliasi dengan partai politik peserta pemilu," tegasnya.

Informasi lebih lanjut, para calon Pantarlih bisa segera menghubungi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Kelurahan masing-masing. (*)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close