KPU Bitung Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024 KPU Bitung Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Bitung Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih untuk Pilkada 2024

14 June 2024 | 10:09 WIB Last Updated 2024-06-14T02:09:06Z

Bitung, Indimanado.com - KPU Bitung resmi mengumumkan perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk data pemilih pilkada 2024 di Kota Bitung.

Jadwal penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP Kota Bitung dimulai sejak hari Kamis, tanggal 13 Juni sampai 19 Juni 2024.

Berikut adalah persyaratan bagi para calon yang ingin mendaftarkan diri sebagaipetugas Pantarlih:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia Paling Rendah 17 Tahun.
3. Berdomisili Dalam Wilayah Kerja;
4. Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
5. Mampu secara jasmani dan rohani;
6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.

Sementara, dokumen yang harus dilengkapi para calon Pantarlih adalah:
1. Pas Foto berwarna, ukuran 4x6.
2. Fotocopy E-KTP.
3. Surat pernyataan bermeterai.
4. Daftar Riwayat Hidup.
5. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani.
6. Surat Pendaftaran.

Informasi lebih lanjut, para calon Pantarlih bisa segera menghubungi perugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Kelurahan masing-masing. (*)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close