KPU Minut Buka Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pilkada 2024 KPU Minut Buka Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pilkada 2024 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Minut Buka Pendaftaran Calon Petugas Pemutakhiran Data Pilkada 2024

14 June 2024 | 00:12 WIB Last Updated 2024-06-13T16:13:03Z
Istimewa

Minut, Indimanado.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mulai membuka lowongan untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Proses penerimaan mulai berlaku hari, Kamis 13/6/2024 sampai 19/6/2024, Hal tersebut disampaikan,Komisioner KPU Minut Risky Adrian Pogaga, Pantarlih ini berjumlah satu orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkrut dari perangkat desa atau masyarakat umum sekitar TPS. Namun, jika jumlah pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 orang, KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut,” ucap Pogaga.

Menurutnya, Pantarlih memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir. Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024,"ucapnya.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 :
– Pengumuman pendaftaran Pantarlih (13 s.d 17 Juni 2024)
– Penerimaan pendaftaran Pantarlih (13 s.d 19 Juni 2024)
– Penelitian Administrasi pendaftaran Pantarlih (14 s.d 20 Juni 2024)
– Pengumuman hasil seleksi Pantarlih (21 s.d 23 Juni 2024)
– Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih (23 Juni 2024)
– Pelantikan Pantarlih terpilih (24 Juni 2024)

Tugas Pantarlih mencakup pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di setiap wilayah kerja masing-masing, serta memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemilihan.

"Yang berminat menjadi Pantarlih syaratnya  yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir.

Selain syarat-syarat di atas, pendaftaran Pantarlih juga harus menyiapkan dokumen dan menyerahkan dokumen  sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP Elektronik
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
3. Daftar riwayat hidup dengan format yang telah disediakan oleh KPU dan dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
4. Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat pernyataan dengan format yang telah disediakan KPU dilengkapi dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta dan sehat secara rohani. 

Lebih lanjut Pogaga mengatakan, bahwa pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara  kebutuhan Total Pantarlih yang dibutuhkan berjumlah 621 orang,untuk jumlah TPS yang ada di kabupaten Minahasa Utara 352 TPS.Pantarlih ini akan bertugas selama 1 (satu) bulan, mulai tanggal 24 Juni s.d 25 Juli 2024. (Vister)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close