Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Kejati Sulut Ingatkan Pentingnya Pencegahan Korupsi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Kejati Sulut Ingatkan Pentingnya Pencegahan Korupsi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Kejati Sulut Ingatkan Pentingnya Pencegahan Korupsi

12 June 2024 | 04:32 WIB Last Updated 2024-06-11T20:32:34Z
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Asisten Tindak Pidana Khusus, Hartono SH MH saat memberi materi kepada peserta bimtek. Foto Ridho L Tobing/indimanado.com

Manado, Indimanado.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa. Acara ini diadakan di Hotel Sintesa Peninsula, Manado, pada Selasa (11/6/2024) dan dihadiri oleh ratusan kepala desa dan aparatur desa se-Sulut.

Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Asisten Tindak Pidana Khusus, Hartono SH MH. Pada kesempatan tersebut, Hartono memaparkan bagaimana upaya dan peran Kejaksaan dalam mencegah korupsi ditingkat Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan negara melalui Dana Desa.

"Korupsi di Indonesia merupakan Kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime ) yang terjadi secara sistematik dan meluas yang dapat merugikan keuangan negara, dan hal tersebut telah melanggar hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas serta merusak sendi-sendi kehidupan dalam jangka panjang. Sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi dilaksanakan dengan cara khusus sebagaimana penindakan-penindakan terhadap pelaku selama ini," ungkapnya.

Hartono menyampaikan bahwa keuangan desa merupakan bagian dari keuangan negara yang pengelolaannya harus dipertanggungjawabkan. "Keuangan desa, keuangan daerah itu masuk dalam keuangan negara. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Jadi kalau dari tahap-tahap itu, tidak dilalui dengan benar sesuai dengan aturannya, maka disana pelanggaran-pelanggaran yang terjadi masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum yang menjadi obyek maraknya terjadinya tindak pidana korupsi," tandas Hartono.
Hartono juga mengingatkan bawah pengadaan barang dan jasa menggunakan keuangan desa adalah bagian dari pengeluaran negara yang prosesnya harus dipahami serta dipatuhi oleh aparatur desa.

"Hal-hal yang perlu dipahami dan dipatuhi dalam hal pengeluaran-pengeluaran negara, dalam hal pengadaan barang dan jasa di desa adalah peraturan undang-undang barang dan jasa. Sehingga apa yang sudah dilakukan disatkernya masing-masing itu sudah mengacu kepada prinsip-prinsip terkait dengan pengelolaan keuangan negara," ujar Hartono.

Dalam bagaian dari materinya, Hartono juga mengingatkan bahwa aparatur perangkat desa juga adalah penyelenggara negara sehingga wajib mematuhi segala tata kelola keuangan negara. "Setiap penyelenggara negara, termasuk bapak-ibu ini sekalian termasuk penyelenggara negara yang ada di desa wajib mengelola keuangan negara di desa secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan".

Namun, Ia juga mengingatkan bahwa selain transparan, penggunaan dana desa ini juga harus akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

"Penggunaan uang negara anggaran di desa, itu melibatkan tim atau panitia dan biasanya secara swa kelola, karena apa? karena tidak terlalu besar, sehingga hal itu sangat mungkin untuk dilaksanakan secara partisipatif yang melibatkan tim, ataupun keanggotaan yang lebih dari satu. Jadi terkait pelaksanaannya tidak langsung Kepala Desa, namanya partisipatif, artinya meskipun Kepala Desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, namun pelaksanaannya diatur tersendiri, dikoordinir oleh Sekretaris Desa yang pelaksanaannya dibantu oleh Kaur dan Kasi serta Kaur keuangan," imbuhnya.

Berkaitan erat dengan pencegahan korupsi, Hartono menggaris bawahi soal integritas, pemahaman dan komitmen. "Upaya Pencegahan Korupsi dapat dilakukan dengan menumbuhkan semangat dan komitmen tiap individu melalui pemahaman tentang korupsi, internalisasi nilai nilai dan prinsip-prinsip Anti Korupsi. Membangun integritas melalui perubahan sikap dan perilaku, menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Anti Korupsi, serta membudayakan sadar Anti Korupsi dalam lingkungan kerja yang lebih luas."

Hartono juga menjelaskan peran Kejaksaan dalam pencegahan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Intansi Pemerintah/Lembaga Negara, BUMN, BUMD, dapat meminta pendampingan Hukum dan pengamanan kepada Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Intelijen. "Sedangkan untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan melalui bidang Tindak Pidana Khusus bisa berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam hal terjadi pengaduan dugaan Tipikor yang pelakunya apartur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah/ Pemerintah Desa setempat," pungkas Hartono. (Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close