Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024, tanggal 24 Juli 2024 merupakan hari Terahir pelaksanaan coklit. Pada tahapan Coklit Daftar Pemilih ini dilakukan Pengawasan Melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Adapun Fokus
Pengawasan dalam melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih yaitu:
• Wilayah Terjauh : Pemilih diwilayah Terjauh, blank spot dan terpencil.
• Kelompok Rentan : Pemilih Disabilitas, Kelompok Adat/etnis/pedalaman
• Pemilih yang terisolir : Pemilih di Kepulauan, Tambang dan Perusahaan.
Pengawasan langsung dilakukan dengan cara:
a. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit;
b. Uji petik dilakukan sejak hari ke-19 (Sembilan belas) hingga 12 (Dua belas) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih;
c. Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta
seluruh anggota keluarga per hari;
d. 12 (Dua belas) hari sebel um pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit;
Berdasarkan hasil pengawasan melekat
dan uji petik pada yang dilakukan oleh
pengawas kepada pada kepala keluarga yang telah di coklit pada tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024 yaitu: Kecamatan Ratahan
sejumlah 4920 KK, Kecamatan Ratahan Timur sejumlah 2192 KK, Kecamatan Pusomaen sejumlah 3312 KK, Kecamatan Pasan sejumlah 2746 KK, Kecamatan Belang 6064 KK, Kecamatan Ratatotok 5103 KK, Kecamatan Tombatu Timur 3605 KK, Kecamatan Tombatu 3378 KK, Kecamatan Tombatu Utara 3316 KK, Kecamatan Silian Raya 2217 KK, Kecamatan Touluaan 2599 KK
dan Kecamatan Touluaan Selatan 1652 KK. Ada sejumlah catatan terkait temuan Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara dan ditindaklanjuti diberikan saran perbaikan total keseluruhan Saran Perbaikan Secara Lisan oleh PKD 36 dan 3 Kecamatan 1 kecamatan Saran Perbaikan Secara tertulis sebagai berikut :
a. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit;
b. Uji petik dilakukan sejak hari ke-19 (Sembilan belas) hingga 12 (Dua belas) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih;
c. Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta
seluruh anggota keluarga per hari;
d. 12 (Dua belas) hari sebel um pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit;
Berdasarkan hasil pengawasan melekat
dan uji petik pada yang dilakukan oleh
pengawas kepada pada kepala keluarga yang telah di coklit pada tanggal 24 Juni – 24 Juli 2024 yaitu: Kecamatan Ratahan
sejumlah 4920 KK, Kecamatan Ratahan Timur sejumlah 2192 KK, Kecamatan Pusomaen sejumlah 3312 KK, Kecamatan Pasan sejumlah 2746 KK, Kecamatan Belang 6064 KK, Kecamatan Ratatotok 5103 KK, Kecamatan Tombatu Timur 3605 KK, Kecamatan Tombatu 3378 KK, Kecamatan Tombatu Utara 3316 KK, Kecamatan Silian Raya 2217 KK, Kecamatan Touluaan 2599 KK
dan Kecamatan Touluaan Selatan 1652 KK. Ada sejumlah catatan terkait temuan Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara dan ditindaklanjuti diberikan saran perbaikan total keseluruhan Saran Perbaikan Secara Lisan oleh PKD 36 dan 3 Kecamatan 1 kecamatan Saran Perbaikan Secara tertulis sebagai berikut :
• Kecamatan Belang
Panwaslu Kecamatan Belang telah memberikan saran perbaikan secara lisan kepada PPK Kecamatan Belang terkait hal tersebut,dan sudah di tindak lanjuti oleh PPK melalui PPS, bahwa pemilih atas Nama Arham Tompo tps 001 di TMS kan di desa Molompar Timur dan menjadi pemilih memenuhi syarat di desa Buku utara.
• Kecamatan Tombatu Timur
Diberikan saran perbaikan secara lisan kepada Pantarli/PPS melalui PPK untuk menempel stiker dirumah pemilih tersebut. Dan sudah di tindak lanjuti oleh PPS. Desa Mundung keluarga Noch Tangel, Vera Langoy, Jian Sumampow, Jein Ruata, Sumpeno, Oldie Poluan, Melky Manoppo, Grace Lontoh dan Jantje Lembong.
Diberikan saran perbaikan secara lisan langsung kepada PPS untuk melakukan Pindah TPS kepada pemilih, untuk 1 TPS dengan keluarga yang lain. Dan sudah ditindak lanjuti oleh PPS atas nama Mientje Jenny Francien Wawointana, Enrile Christovel Kumayas, Yulianti Fili Mokorimban Pindah di TPS 001. Dan atas nama Harry Kindangen, Treesje Magdalena Albertien Mandagi, Janny Mantik, Ineke Neke Kindangen Pindah di
TPS 002.
• Kecamatan Pusomaen
PPS dan Pantarlih menindaklanjuti masukan dari PKD, PPS juga berkonsultasi bersama PPK. Setelah konsultasi dilakukan PPS, Pantarlih dan PKD mendatangi rumah Pemilih tersebut untuk memastikan kategori pemilih Disabilitas adalah kesalahan penginputan, sehingga dialihkan menjadi pemilih normal dan diubah data pada keterangan dari kode 4 menjadi 0.
PPS Desa Minanga Timur menindaklanjuti laporan dari PKD Desa Minanga Timur dan PPS selalu mendampingi Pantarlih dalam melakukan pencoklitan. PPS dan Pantarlih sudah menghubungi pemilih tersebut, dan berdasarkan pengakuan
pemilih bahwa akan datang di hari H sehingga diputuskan untuk dilakukan pencoklitan melalui video call.
PKD melaporkan kepada Panwascam dan panwascam memberi masukan melalui PPK terhadap jajarannya yang sulit untuk kerja kolektif kolegial, dan sudah ditindaklanjuti oleh PPS dan Pantarlih sehingga sudah memberikan data informasi yang dibutuhkan PKD Pantarlih dan PPS menyeleksi dan ditetapkan sebagai data ganda berdasarkan saran dari PKD terhadap data yang tidak diketahui itu.
Pantarlih bersama PPS menerima masukan PKD untuk men TMS kan data pemilih yang seharusnya tidak keluar di daftar pemilih seperti Karena sudah meninggal.
PPS, Pantarlih Tumbak Madani dan Tumbak sudah saling berkoordinasi dan menetapkan bahwa pemilih tersebut menetap di Desa Tumbak Madani karena ybs sudah menikah dan berdomisili di Tumbak Madani sehingga data yang ada di Desa Tumbak di TMS kan dengan keterangan Pindah Domisili (Keluar).
PKD memberikan masukan kepada PPS dan Pemerintah untuk dilakukan perekaman eKTP dan pemerintah merespon bahwa akan segera diberikan rekomendasi untuk perekaman.
• Kecamatan Tombatu Utara
Terdapat Pemilih yg cara bicaranya kurang jelas atas Nama Billy Octavianus Manaroinsong TPS 1 Winorangian, dan pantarlih tdk memasukkan dalam pemilih disabilitas.
Tindak Lanjut Setelah ada penjelasan/saran perbaikan dari PKD akhirnya pantarlih mengisi pemilih tersebut dalam kategori pemilih disabilitas.
Terdapat satu keluarga di Desa Tombatu Dua Utara yang salah satu anggota keluarganya yang memenuhi Syarat atas nama Juliana Saul tidak masuk dalam daftar pemilih Tindak Lanjut Pantarlih memperbaiki dan memasukkan dalam daftar pemilih baru. Terdapat keluarga yang di tempel stiker meskipun bertempat tinggal di luar wilayah Desa
Tombatu Tiga Tengah.
Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara melakukan pengawasan dan memaksimalkan pencegahan dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih. Salah satu kegiatan Pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Membuka Posko Pengawasan Kawal Hak Pilih Untuk Masyarakat Serta turun langsung untuk monitoring dan juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih. Pelaksanaan Pengawasan sebagai tugas utama Bawaslu juga terus dilakukan. (Advetorial/Billy)