Komisioner Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai pidana politik uang. |
Komisioner Bawaslu Manado, Abdul Gafur Subaer, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai pidana politik uang. "Pada pelaksanaan Pemilu, hanya pemberi suap yang terjerat sanksi pidana. Tapi dalam penyelenggaraan Pilkada, baik pemberi maupun penerima bisa terjerat sanksi pidana," jelas Gafur.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187A Ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya. Baik pemberi maupun penerima dapat dijatuhi sanksi pidana hingga 72 bulan dan denda Rp 1 miliar.
Selain politik uang, Gafur juga menyebutkan adanya mitigasi terhadap potensi pidana lainnya. "Terkait pemilih, di tahapan pemutakhiran data, kami sudah cek ada wilayah perbatasan yang masyarakatnya memiliki lebih dari satu KTP," ucap Gafur.
Ia menegaskan bahwa ancaman pidana juga berlaku bagi orang yang memiliki lebih dari satu KTP. "Dalam undang-undang ancaman untuk orang yang memiliki lebih dari satu KTP itu ada," tegasnya.
Gafur juga menyampaikan kekhawatiran terkait masyarakat yang hasil relokasi bantaran sungai yang dipindahkan ke salah satu perumahan di Kota Manado, yang terindikasi memiliki dua KTP. "Kami cek ke jajaran, ternyata terindikasi masyarakat yang ada di sana memiliki dua KTP, makanya itu juga kami lakukan mitigasi," katanya.
Dalam hal ini, Bawaslu tidak hanya berfokus pada pengamanan Pilkada tetapi juga menghindari agar masyarakat tidak menjadi korban terkait ancaman pidana. "Kami ingatkan bagi masyarakat Kota Manado untuk mengecek jangan sampai NIK ganda atau KTPnya sudah dua," pungkas Abdul Gafur Subaer, Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Parmas Bawaslu Manado. (Vister)