Kunjungan ke sekolah-sekolah khususnya SMA/SMK dilakukan untuk menyosialisasikan sekaligus edukasi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak.
Kepala Dinas P3AD Sulut, Wanda Musu mengakui, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak mesti melibatkan banyak pihak termasuk sekolah.
“Kegiatan Roadshow Go To School sudah dimulai sejak awal Juli 2024 lalu. Kita sudah datangi sejumlah sekolah SMA baik di Manado, Minahasa Utara, dan Minahasa,” kata Wanda kepada MediaDaerah.com di Kantor Gubernur Sulut, Kamis (18/7/2024).
Ia menjelaskan, sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan pada anak penting untuk terus dilakukan.
“Mengingat anak adalah kelompok rentan terhadap kekerasan. Karena itu, negara, pemerintah, masyarakat, sekolah, keluarga dan orang tua, berkewajiban bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” jelasnya.
Wanda mengatakan para siswa atau pelajar sangat antusias mengikuti sosialisasi dan edukasi tersebut.
“Ini kita lakukan untuk memberikan pemahaman kepada para peserta didik tentang pentingnya pencegahan kekerasan pada anak di sekolah,” katanya.
Selain sekolah, Wanda menyampaikan pihaknya juga melibatkan tokoh-tokoh agama yang berperan penting mencegah kekerasan pada anak.
“Belum lama ini pada kegiatan Festival Anak Sinode GMIM, kita menjadi saksi penandatanganan dari tokoh-tokoh agama untuk menciptakan gereja ramah anak,” terangnya.
Wanda menuturkan, peringatan HAN tahun 2024 di Sulut akan digelar pada 5 Agustus 2024 di Kabupaten Minahasa.
“Kali ini kita akan gelar di Minahasa. Kita akan undang Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Forkopimda Sulut, bupati/wali kota, instansi terkait, serta semua pihak yang aktif terlibat bersama dalam upaya pencegahan kekerasan pada anak,” tuturnya.
Ia mengatakan pada peringatan HAN 2024 di Sulut akan ada pemberian penghargaan kepada pribadi maupun kelompok atas dedikasi dan peran dalam mencegah kekerasan pada anak.
Wanda menambahkan HAN tahun ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi setiap masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak anak.
“Hak tersebut meliputi hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” tandasnya. (Ajl)