Istimewa |
Penyuluhan hukum yang dipimpin oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon tersebut menghadirkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulut Brigjen TNI Raymond Marojahan, Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi, Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado Tommy Sumakul dan Akademisi Universitas Negeri Manado Victory Rotty juga perwakilan dari Polda Sulut sebagai pemateri dan narasumber.
Para peserta yang hadir pada pagi itu di suguhkan berbagai materi terkait berbagai regulasi hukum yang berlaku selama proses tahapan pilkada 2024 bergulir, diantaranya Produk Hukum Tahapan Pilkada 2024, Potensi Permasalahan Hukum dalam Pilkada, Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pilkada, serta Peran Parpol dan Stakeholder Mewujudkan Pilkada Damai dan Berintegritas.
Selain itu, Produk Hukum Pengawasan Tahapan Pilkada, Sengketa Pilkada dan Pencegahannya, serta Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Politik Uang atau Money Politics juga menjadi pembahasan menarik yang didiskusikan para narasumber bersama para peserta.
Menariknya pembahasan hukum yang diselenggarakan KPU Sulut terkait pelaksanaan Pilkada ini mengundang antusias, hingga mendapat apresiasi dari salah satu peserta, Sany Kakauhe.
Peserta dari unsur perwakilan masyarakat ini mengungkapkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini perlu terus diadakan. “Harapannya adalah kita sebagai masyarakat punya wadah yang tepat untuk bertukar pikiran terkait pelaksanaan Pilkada. Apalagi kami juga punya banyak informasi menyangkut potensi pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada, sehingga adanya kegiatan seperti ini sangat pas untuk menyampaikannya,” hatur Sany.
Terkait kegiatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada semua pihak terkait (stakeholder) agar dapat bersama-sama mencegah atau meminimalisir pelanggaran dalam setiap pelaksanaan tahapan pilkada.
“Terutama soal pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada. Itu harus diketahui semua pihak agar pelanggaran-pelanggaran itu sendiri bisa dicegah dan diminimalisir. Dan untuk pencegahan ini bukan hanya dilakukan kita sebagai penyelenggara saja, tapi juga butuh peran masyarakat dan semua pihak untuk melakukannya,” ujar Tinangon.
Tinangon menyampaikan bahwa diadakannya penyuluhan hukum bagi para stakeholder pilkada ini memiliki satu tujuan utama, yaitu kesuksesan pelaksanaan setiap tahapan pilkada yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
“Yang paling utama tentunya demi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Provinsi Sulawesi Utara,” pungkas Tinangon.
(Ridho L Tobing)