Istimewa |
Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Dr. Yadyn Palebangan SH MH bersama-sama Tim Pidana Khusus dan Intelijen Kejari Bitung sejak pukul 11.00 Wita tersebut berhasil mengumpulkan dan menyita sejumlah dokumen dan data dari kedua lokasi tersebut.
Kajari Bitung menyampaikan tindakan hukum penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti terkait penyidikan belanja dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung.
"Tadi Kami bersama dengan Tim Penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kami melakukan penggeledahan di 2 (Dua) tempat berbeda yaitu, Kantor BKAD Pemkot Bitung dan Kantor Sekretariat Dewan DPRD Kota Bitung.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas pada sekretariat dewan Kota Bitung tahun 2022 dan 2023," terang Yadyn saat keluar dari Kantor BKAD Pemkot Bitung, malam.
Dari hasil penyidikan yang sementara dilakukan, Yadyn mengungkapkan bahwa akan ada pihak yang segera akan dipanggil untuk diperiksa. "Ada beberapa konstruksi modus operandi yang dilakukan pihak-pihak terkait yang nantinya akan dilakukan pemanggilan pada proses pemeriksaan," ucap Yadyn.
Kepada Media, Yadyn juga menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional tanpa tebang pilih. "Kami tekankan bahwasanya dugaan tindak pidana korupsi ini tentunya kejaksaan Negeri Bitung akan bekerja secara profesional dan proporsional akan melakukan penindakan tanpa tebang pilih," tandas Kajari Bitung Dr. Yadyn Palebangan.
Yadyn juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas dugaan kasus tindak pidana korupsi ini akan terus berproses. "Penegakan hukum tindak pidana korupsi kami proses, khususnya penanganan perkara belanja perjalanan dinas pada sekretariat DPRD kota Bitung tahun 2022 dan 2023," lugasnya.
(Ridho L Tobing)