Ketua KPU Sulut Kenly Poluan Sambut Baik Aspirasi Pemilih Disabilitas |
Hal ini terungkap saat Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menerima Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Sulawesi Utara, Steven Kowaas yang menyampaikan beberapa hal-hal yang perlu menjadi catatan terkait evaluasi keterlibatan para pemilih penyandang disabilitas pada pemilu 2024 lalu di ruang rapat Kantor KPU Sulut, Selasa (30/7/2024).
Steven Kowaas mengungkapkan, "Torang berkunjung ke KPU Sulawesi Utara sekarang, karena ada permintaan dari teman-teman kalau bisa ada kegiatan khusus untuk teman-teman semua Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) yang ada di Sulawesi Utara, supaya boleh mendapatkan informasi sejelas-jelas mungkin," ucap Kowaaa.
Hal ini dimungkinkan mengingat undang-undang nomor 8 tahun 2016 dipasal 13, bagian g menyebutkan atas hal politik dari penyandang disabilitas, pemerintah wajib menyediakan aksesible.
Kowaas dan Ketua KPU Sulut berdiskusi terkait penyedian berbagai fasilitas di TPS, termasuk jarak TPS dan juga keterlibatan para penyandang disabilitas dalam berbagai sosialisasi terkait kepemilkan juga akses bagi para penyandang disabilitas di setiap Kantor KPU.
"TPS yang aksesible, kemudian pendidikan politik (UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 5), untuk itu torang berharap kepada KPU apalagi organisasi kami ini punya MOU dengan KPU RI dan Bawaslu RI," sebut Kowaas.
Terkait data pemilih penyandang disabilitas di Sulut, Kowaas menyampaikan, "Kalau untuk kemarin, data yang tahun 2019 itu, untuk data yang tersebar di 15 Kabupaten-Kota itu 7467, sekarangkan baru selesai pantarlih bertugas, ini memang kami ingin mengkonfirmasi kepada komisioner program dan data, pendataan sekarang berapa banyak, yang kami takutkan jangan sampai ada teman-teman yang gak didata,"
ungkapnya.
"Menjaga hak Disabilitas itu musti dipastikan mendapatkan hak yang sama, aksesible pemilu, keterlibatan teman-teman disabilitas, termasuk relawan demokrasi dan tentang akses," ujar Kowaas.
Menanggapi hasil diskusi sore itu, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengungkapkan bahwa tentang pemilih disabilitas ini sudah diatur dalam undang-undang. "Prinsipnya KPU Sulawesi Utara akan menjalankan ketentuan terkait penyandang disabilitas, baik terhadap ketentuan yang ada dalam undang-undang pilkada, maupun undang-undang lain seperti undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, baik terkait dengan logistik pemilu, akses terkait dengan TPS, maupun yang kita diskusikan tadi terkait dengan kantor KPU baik yang di Provinsi Sulawesi Utara maupun di 15 Kabupaten-Kota yang harus aksesible terkait dengan penyandang disabilitas," ucap Poluan.
"Demikian dengan keterlibatan dalam semua tahapan penyelenggaraan, karena undang-undang menyatakan secara jelas dan terbuka terkait bagaimana kita menyelenggarakan pilkada itu dengan mengikuti amanat terkait dengan aspirasi teman-teman penyandang disabilitas, itu prinsipnya," lanjutnya.
Mengingat ini adalah bagian dari Regulasi, Poluan menyatakan KPU Sulut berkomitmen untuk menjalankan mandat undang-undang dan menghaturkan Terima kasih kepada Kedua PPUAD Sulut atas pengingatnya.
"Jadi prinsipnya KPU akan komit dengan aspirasi itu dan sebenarnya ini sudah bagian dari regulasi. Terima kasih sudah mengingatkan dari Ketua PPUAD, Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas mengingatkan kembali. Jadi inilah pentingnya pertemuan dan diskusi pada kesempatan ini, supaya kami kembali mengingat dan menjalankan mandat undang-undang, baik dariundang-undang pemilu, undang-undang pilkada maupun undang-undang nomor 8 tahun tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," ucap Poluan.
Bahkan pada kesempatan tersebut, terlihat Ketua KPU Sulut langsung mengadakan komunikasi singkat melalui panggilan telepon kepada salah seorang Kasubag terkait penyediaan fasilitas disabilitas yang lebih lengkap di Kantor KPU Sulut.
"Tadi sudah konfirmasi ke Sekretariat, karena ini gedung tua, gedung lama, kita lihat situasi gedungnya, kalau memungkinkan pasti kita menindaklanjutinya, termasuk akan menginformasikan ke 15 Kab-Kota itu. Karena ini suatu keteladanan untuk kita menindaklanjutinya dalam dalam pembuatan TPS yang akses Disabilitas. Kita jadi contoh, karena pemilu inikan transformasi untuk kepentingan masyarakat, kesejahteraan bagi semua orang," kata Poluan.
Mendapat respon positif dari Ketua KPU Sulut, Steven Kowaas pun menghaturkan ungkapan
terima kasihnya atas keberpihakan dan kepedulian KPU Sulut untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan penyandang disabilitas dalam turut memiliki hak yang sama dalam mengikuti setiap tahapan pilkada yang saat ini sedang berproses.
"Pertama-tama kita berterima kasih kepada Ketua KPU Sulawesi Utara, yang sudah merespon sangat positif dari beberapa yang sudah disampaikan, baik dari keterlibatan penyandang disabilitas, baik itu relawan demokrasi, panelis, dan narsum-naraum pada saat kegiatan-legiatan rakor dan kemudian TPS yang ramah (disabilitas) seperti apa, sudah diterima dengan sangat baik," haturnya.
"Untuk terkait akses gedung, supaya betul-betul aksesible, supaya teman-teman disabilitas itu bisa berpartisipasi secara penuh, efektif, karena undang-undang no 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pasal 1 poin 1, disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik intelektual, mental atau sensorik dalam jangka waktu lama dan berinteraksi dengan lingkungan, mendapatkan hambatan. Hambatan ini yang sering torang titipkan di KPU, Bawaslu dan pemerintah supaya teman-teman bisa berpartisipasi secara penuh dan efektif," ucapnya.
Kowaaas juga mengungkapkan harapannya, supaya koordinasi, komunikasi , konsultasi seperti ini dapat dilakukan terus dalam rangka perbaikan-perbaikan kedepan.
(Ridho L Tobing)