Octovianus menjelaskan bahwa sasaran utama PBPU adalah masyarakat yang tidak mampu dan sudah didata oleh dinas sosial. Setelah pendataan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kesehatan mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan Wilayah X.
“Pembayaran iuran 15 ribu peserta PBPU akan dikoordinir oleh pemerintah hingga akhir tahun dengan menggunakan anggaran tahun 2024, namun Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara rencananya akan memperpanjang hingga tahun 2025,” ujarnya.
Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Utara. Dengan penambahan 15 ribu peserta BPJS, angka keaktifan yang sebelumnya sekitar 77 persen diproyeksikan naik menjadi sekitar 79 persen.
“Mudah-mudahan dengan kerjasama seluruh pihak, bukan hanya pemerintah daerah tetapi juga keterlibatan seluruh stakeholder, badan usaha, termasuk peserta mandiri juga bayar iuran untuk memastikan iurannya terbayar dan aktif,” harap Octovianus.