Hal ini tertuang dalam Putusan PT MANADO Nomor 78/PID/2024/PT MND Tanggal 10 Juli 2024 yang tertera dalam situs direktori putusan Pengadilan Tinggi Manado di mahkamahagung.go.id yang mengadili, Pertama, menerima permohonan banding Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado tersebut,
Kedua, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Juni 2024 Nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd yang dimohonkan banding tersebut, Ketiga, membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Berdasarkan informasi yang dirangkum Media Indi Manado, pelimpahan berkas banding atas perkara ini siap dilimpahkan dari PN ke PT Manado pada Selasa tanggal 2 Juli 2024, dan selanjutnya di register keesokan harinya pada tanggal 3 Juli 2024.
Sebelumnya, Penasihat Hukum kedua terdakwa mengajukan banding atas putusan PN Manado atas perkara kliennya pada tanggal 24 Juni 2024, dan ditanggal yang sama, pihak Kejari Manado juga ternyata mengajukan hal yang sama, sehingga proses penerimaan dan penyerahan memori banding serta penerimaan dan penyerahan kontra memori banding termasuk inzage dari kedua belah pihak baru siap di limpahkan ke PT Manado pada tanggal 2 Juli 2024.
Berdasarkan papan web direktori PT Manado, proses banding ini dipimpin oleh Majelis Hakim Banding dengan Hakim Ketua Steery Marleine Rantung SH MH, Hakim Anggota 1 Jootje Sampaleng SH MH, Hakim Anggota 2 Brivonne WK Maramis SH MH, dengan Panitera Pengganti Banding Enda A Maukar SH MH.
Humas PN Manado Felix Wuisan SH MH yang dikonfirmasi wartawan lewat telepone selular, menyampaikan bahwa perkara Liempepas bersaudara yang naik banding ke PT Manado, sudah divonis oleh majelis hakim di pengadilan tingkat banding tersebut.
"Majelis hakim dari PT Manado memutuskan menguatkan putusan pengadilan negeri Manado, tertanggal 19 Juni 2024 nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd, yang dimohonkan banding tersebut, juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp5.000," kata Felix Wuisan.
Felix Wuisan juga mengatakan, putusan dari PT itu biasanya akan dikirimkan juga PN Manado, sehingga bisa diteruskan kepada para pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum.
Sebelumya, Putusan PN Manado atas perkara ini (19/6) menyatakan Indra Williams Liempepas dan dr. Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana secara bersama-sama dengan sengaja, pada masa tenang memberikan sumbangan uang kepada pemilih sebagaimana dakwaan tinggal penuntun umum dan menjatuhkan pidana penjara, masing-masing selama 6 Bulan. Namun dalam bagian dari amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa keduanya tidak harus menjalani hukuman kurungan badan tersebut.
(Ridho L Tobing)