Pengadilan Tinggi Manado Sosialisasikan Perma Sistem Peradilan Berbasis Elektronik Pengadilan Tinggi Manado Sosialisasikan Perma Sistem Peradilan Berbasis Elektronik - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengadilan Tinggi Manado Sosialisasikan Perma Sistem Peradilan Berbasis Elektronik

6 July 2024 | 14:14 WIB Last Updated 2024-07-06T06:14:29Z
Pengadilan Tinggi Manado Sosialisasikan Perma Sistem Peradilan Berbasis Elektronik. Foto indimanado.com

Manado, Indimanado.com - Pengadilan Tinggi Manado sosialisasikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma RI) Nomor 6,7 dan 8 tahun 2022 terkait Sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) serta Elektronik berkas pidana terpadu kepada Polda Sulut, Kanwil Hukum Sulut dan HAM juga Kejati Sulut serta Lembaga Advokasi Hukum Sulawesi Utara yang digelar di Ruang sidang Pengadilan Tinggi Manado, Kamis (4/7/2024).

Ketua Pengadilan Tinggi Manado YM, Asli Ginting SH MH dalam bagian dari sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan,
"Mahkamah Agung, baik karena tuntutan zaman maupun demi untuk pendekatan pelayanan kepada publik telah menerbitkan beberapa peraturan Mahkamah Agung, dan peraturan Mahkamah Agung ini sudah diundangkan di Lembaran Negara, itu yang hari ini kita sosialisasikan, yang dianggap penting adalah Perma nomor 6 tahun 2022, yaitu tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan PK di Mahkamah Agung secara Elektronik," ucap Ginting membuka sambutannya.

"Kemudian Perma nomor 7, itu administrasi persidangan perkara perdata secara elektronik dan Perma 8 tahun 2022, tentang sistem administrasi persidangan perkara pidana secara elektronik,' jelasnya.

"Mungkin ini lebih banyak di pidana, Perma nomor 8 tahun 2022 itu adalah bersifat spesifik, karena itu menyangkut pihak-pihak yang berperkara,  yaitu penyidik, penuntut umumnya, terdakwa dan Penasihat hukum. Sementara kalau E-Berpadu itu lebih kepada lembaga. Maka, ketika kita di E-Berpadu, akun itu diberikan kepada Polres, Polsek, Kejari, Kacabjari,  Lapas, Rutan, lebih kepada Satker. Sementara kalau di Perma nomor 8 ini adalah kepada perorangan," terang KPT Ginting.

"Jadi di akun itu nanti, domisili elektronik adalah domisili elektronik daripada penyidik,  tentu orangnya, penuntut umum juga adalah orangnya, terdakwa nanti mungkin tempat dimana ditahan, Rutan. Itu kita minta domisilinya. Penasehat hukum dari lembaga Advocat atau penasehat hukum yang bersifat khusus. Umpamanya kesatuan, bisa memberikan bantuan hukum kepada anggotanya. Termasuk juga Jaksa sebagai pengacara negara. Jadi lebih kepada orang-orang yang bersangkutan didalam perkara, itu bedanya," detail Ginting.

Asli Ginting juga menyampaikan tujuan di terbitkannya Perma terkait aplikasi elektronik ini.
"Kemudian, nanti dengan Perma-perma yang diterbitkan Mahkamah Agung itu, kita mengaharapkan itu bisa meningkatkan pelayanan, mendekatkan pelayanan, artinya bahwa baik penyidik, baik penuntut umum, baik penasehat hukum tidak harus selalu datang ke Pengadilan untuk menyerahkan surat-surat pernyataan-pernyataan, termasuk pernyataan banding ataupun pernyataan upaya hukum. Jadi itu semua bisa dilakukan melalui aplikasi," kata Ginting.

"Apakah nanti Jaksa penuntut hukum menyatakan upaya hukum, itu bisa dilakukan melalui aplikasi yang namanya SIP - Sistem Informasi Perkara. Dan itu tadi, orang yang beracara itu akan diberikan domisili (elektronik), sehingga setiap ada produk-produk Pengadilan yang berkaitan dengan perkara yang bersangkutan, maka pihak-pihak akan mendapatkan notifikasi," lanjutnya.

"Apabila ada salah satu pihak mau menyatakan banding, seharusnya ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi tanpa harus datang ke Pengadilan.
Demikian juga Kumham yang selama ini Kepala Rutan atau Kepala Lapas, setelah menerima pernyataan banding dari terdakwa atau kasasi, maka yang selama ini harus mengirimkan surat atau datang ke Pengadilan, setelah berlakunya Perma ini, bisa dilakukan dari tempat," imbuhnya.

Selain efisiensi pekerjaan, Perma ini juga berfungsi untuk mengontrol jajaran tingkat bawah Mahkamah Agung. "Ini mengefisiensikan pekerjaan yang selama ini, ini adalah juga alat kontrol bagi Pimpinan Mahkamah Agung  terhadap jajaran di bawah. Yang selama ini bahwa pengiriman berkas-berkas upaya hukum, baik tingkat banding maupun ke Mahkamah Agung kasasi dan PK, itu kadang-kadang jangka waktunya sulit di kontrol.
Sementara dengan sistem yang dibangun melalui Perma nomor 8 tahun 2022 ini,  bahwa setelah ada pernyataan banding, makanya 14 hari kemudian berkas sudah harus dikirim ke Pengadilan Tinggi," ucap Ginting.

"Jadi jelas sudah bisa dilihat bahwha perkara itu, atau proses upaya hukum itu tidak bisa lambat lagi. Karenanya setelah adanya pernyataan banding itu, itukan masuk di SIP yang akan langsung memberikan notifikasi kepada siapa yang banding. Kalau terdakwa, notifikasi langsung kepada penuntut umum, sehingga penuntut umum juga bisa mempersiapkan memori dan mengajukannya melalui aplikasi. Demikian juga penyidik dalam hal-hal tertentu," sebut KPT Ginting.

"Bila diperlukan kehadiran, penyidik dapat menotifikasi dan bisa langsung datang, karena ada beberapa perkara tertentu yang penyidik bisa ajukan langsung ke Pengadilan, seperti perkara ringan. Jadi gak perlu harus mengantarkan berkasnya ke persidangan, cukup melalui aplikasi dan nanti waktu persidangan baru dibawa berkasnya," tutur Asli Ginting.

Menurut Ginting, diterbitkannya Perma ini akan lebih memudahkan para pihak yang berperkara.
"Dan ini tentu sangat membantu semua. Kejaksaan pun tahu yang menangani proses perkara itu dengan mendapatkan notifikasi, bisa mengetahui alur perkara, dan bisa di kontrol".

Namun demikian, KPT juga menyampaikan, masih dibutuhkannya masukan dari para pihak dalam pelaksanaan penggunaan aplikasi ini. "Ini adalah aplikasi-aplikasi yang baru. Tentu memerlukan pemikiran dari kita semua. Karena inI baru, mungkin nanti hal-hal didalam praktek ada ketidakcocokan ataupun ketidaksesuaian atau ada beberapa hal yang belum dimengerti. Inilah perlunya kita adakan sosialisasi ini," akunya.

"Kami mengharapkan juga masukan-masukan dari seluruh jajaran baik dari penyidik, penuntut umum, penasehat hukum dari lembaga permasyarakatan.
Seperti saya bilang tadi, karena ini adalah masalah yang baru, mungkin tidak seketika bisa menyelesaikan semua permasalahan," Ketua Pengadilan Tinggi.

"Marilah kita seluruhnya berpartisipasi untuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan khususnya di Sulawesi Utara ini," pungkas Ketua Pengadilan Tinggi Manado Asli Ginting.

Setelah pembukaan, para peserta menerima pemaparan teknis dan diskusi atas Perma dan aplikasi yang baru yang sampaikan oleh
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado Aviantara SH MHum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jamaluddin Ismail SH MH dan oleh Ketua Pengadilan Tinggi sendiri beserta Satgas SIPP
yang dimoderatori oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Manado Dr Tumpal Napitupulu SH M Hum.

Hakim Humas Pengadilan Tinggi Manado, Tumpal Napitupulu dalam penjelasan singkatnya menyampaikan, "Sosialisasi ini sebagaimana disampaikan pak KPT tadi, maksudnya agar terjadi sinkronisasi antara kita terutama antara Polda dan Kejaksaan Tinggi dan Kanwil Kumham," ucap Napitupulu.

"Kemudian yang paling pokok, untuk melaksanakan azas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan yang dimintakan, baik oleh undang-undang Kehakiman, baik undang-undang Mahkamah Agung, baik undang-undang peradilan umum. Jadi itu inti daripada penerapan pelaksanaan Perma ini," Pungkas Napitupulu.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close