Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof Octovian Berty Alexander Sompie bersama awak media. Ist |
Rektor Unsrat menjelaskan bahwa proses banding yang dilakukan terhadap putusan PTTUN Manado adalah bagian dari upaya hukum yang sah dan bukan tindakan ilegal.
“Niat saja tidak ada sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan,” kata Rektor Unsrat Octovian Berty Alexander Sompie pada Kamis (7/6/2024), di kantor Rektorat Unsrat Manado.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut diwakili oleh Tim Hukum Unsrat dan merupakan bagian dari proses hukum yang masih berlangsung.
“Masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat,” tambahnya.
Rektor Sompie mengeluhkan isu yang beredar luas mengenai dirinya yang disebut melawan putusan PTTUN Manado. Isu tersebut membuatnya merasa terpojokkan.
“Oleh karena itu saya merasa dipojokkan dengan berita tentang masalah pengangkatan Dekan Faked tersebut,” keluhnya.
Wakil Rektor II Unsrat, Ronny A. Maramis, mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil putusan MA dan tidak terpengaruh oleh isu yang beredar.
“Hormati saja proses hukum yang sedang berlangsung,” tuturnya.
Senada dengan Maramis, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unsrat, Daud Ferry Liando, menyatakan bahwa figur Rektor saat ini dikenal taat hukum. Ia yakin bahwa Rektor Unsrat tidak akan melawan keputusan pengadilan setelah proses hukum berkekuatan tetap.
“Saya yakin Rektor Unsrat taat hukum, jika proses hukum telah ingkrah atau berkekuatan hukum tetap maka rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan, mohon bersabar saja menunggu putusan Mahkamah Agung,” katanya. (Ajl)