Ketua KPU Manado, Ferley B. Kaparang, SH, MH, membuka kegiatan tersebut dan menyampaikan pentingnya bagi bakal pasangan calon untuk memahami regulasi dan menyusun visi, misi, serta program yang berkualitas. “Tahapan Pilkada di Kota Manado diharapkan Bapaslon dapat memahami regulasi dan menyusun visi, misi, dan program yang berkualitas untuk membangun Manado yang lebih maju dan sejahtera, agar hal-hal penting bagi masa depan masyarakat Kota Manado terwakili oleh visi-misi dari calon yang akan bertarung di Pilkada 2024,” ujar Kaparang.
Rakor ini juga menghadirkan Kepala Bapelitbang Kota Manado, Liny Tambajong, yang memberikan pemaparan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Manado tahun 2025-2045. Materi ini menjadi acuan bagi para bakal calon kepala daerah dalam menyusun visi-misi dan program yang akan ditawarkan kepada masyarakat pada Pilkada mendatang.
Kaparang mengungkapkan bahwa visi-misi para calon menjadi bagian penting dalam tahapan Pilkada sebagai gambaran masa depan Kota Manado di tangan seorang calon pemimpin. "Apa yang sudah ditetapkan di RPJPD ini agar nantinya bisa selaras dengan janji kampanye yang akan disosialisasikan kepada masyarakat,” tuturnya.
Dengan pendaftaran calon yang semakin dekat, Kaparang menekankan bahwa visi-misi yang selaras dengan RPJPD Kota Manado merupakan persyaratan krusial. Selain itu, rakor ini juga membahas persyaratan penting lainnya seperti kesehatan, narkotika, serta persyaratan administrasi.
Dalam kegiatan ini, KPU Kota Manado menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Kepala UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Kota Manado Debby Suma, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado Heard Runtuwene, Dosen UPN Veteran Jakarta/mantan Komisioner KPU Manado Dr. dr. Taufik Pasiak, Dosen Fakultas Hukum Unkhair Ternate Isyana Kurniasari Konoras, mewakili Kepala BNN Kota Manado dr. Cintami Angjaya, Pasi Intel Kodim 1309/Manado Lettu Inf Apun, dan mantan Komisioner KPU Manado Mochamad Syahrul. Mereka menekankan tentang keamanan pelaksanaan Pilkada, tugas dan kewenangan penyelenggaraan pemilihan KPU Kota Manado, serta kode etik bagi para peserta dan penyelenggara Pilkada. (**/Vister)