Kanwil Kemenkumham Sulut Harmonisasikan Dua Rancangan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulut Harmonisasikan Dua Rancangan Produk Hukum Daerah - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kanwil Kemenkumham Sulut Harmonisasikan Dua Rancangan Produk Hukum Daerah

4 July 2024 | 21:19 WIB Last Updated 2024-07-04T13:19:16Z
Pada rapat harmonisasi tersebut, hadir Kepala Subbid FPPHD Cherryl Wenur didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut serta perwakilan Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing rancangan produk hukum daerah. (Foto istimewa)
Pada rapat harmonisasi tersebut, hadir Kepala Subbid FPPHD Cherryl Wenur didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut serta perwakilan Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing rancangan produk hukum daerah. (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Bidang Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (3/7) melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah.

Diantaranya yaitu Rancangan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame, dan Rancangan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.

Pada rapat harmonisasi tersebut, hadir Kepala Subbid FPPHD Cherryl Wenur didampingi Tim Harmonisasi Perancang Peraturang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulut serta perwakilan Pemerintah Daerah dan instansi pemrakarsa dari masing-masing rancangan produk hukum daerah.

Dalam kesempatan ini, Tim Harmonisasi menyampaikan masukan terkait beberapa hal yang harus diperbaiki demi penyempurnaan draft rancangan tersebut.

Selain itu, Tim Harmonisasi juga mengingatkan kepada masing-masing pemrakarsa Rancangan Produk Hukum Daerah tersebut untuk segera melakukan perbaikan terhadap draft rancangan yang diajukan, yang kemudian hasil perbaikan draft rancangan tersebut diunggah kembali pada aplikasi Harmon Jo untuk ditindaklanjuti dengan Surat Selesai Harmonisasi. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close