Rava Meregang Nyawa Ditikam Gegara 'Ceret', Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara Rava Meregang Nyawa Ditikam Gegara 'Ceret', Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rava Meregang Nyawa Ditikam Gegara 'Ceret', Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

22 July 2024 | 21:26 WIB Last Updated 2024-07-22T13:26:59Z


MANADO – Mohamad Rava Eyato (32), meregang nyawa dengan tiga luka tikaman yang bersarang di dada dan tangan. Kejadian nahas itu terjadi di Kos Samrat 15, Kelurahan Titiwungen Utara, Lingkungan III, Kecamatan Sario, Kota  Manado, Minggu (21/7/2024) siang.


Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara. Tapi tim medis menyatakan pria penjaga kos tersebut telah meninggal dunia.


Kejadian itu sempat dilaporkan warga melalui Call Center 112. Laporan itu langsung direspon Polsek Sario bersama Tim Resmob Polresta Manado dengan mendatangi lokasi kejadian.


"Ada lima orang yang diamankan saat itu di lokasi kejadian," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu pada Konferensi Pers di Mapolresta Manado, Senin (22/7/2024).


Dari hasil penyelidikan, lanjut Kompol May, salah satu dari lima orang yang diamankan adalah pelaku yang diketahui berinisial AM alias Dika (29), warga Kelurahan Malendeng, Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua Kota Manado.


Ex Kasatres Narkoba Polresta Manado ini kemudian membeberkan kronologis kejadian. Bermula saat pelaku dan keempat rekannya tiba di lokasi kejadian setelah pesta miras di Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil.


Mereka rencananya akan melanjutkan pesta miras di dalam kamar kos pelaku. Tapi, karena tidak ada ceret (teko) untuk menuangkan miras, satu teman pelaku mencari dalam kamar kos milik korban yang terbuka pintunya.


Korban sempat menegur keras teman pelaku karena menyelonong ke dalam kamar kosnya. Setelah itu korban mendatangi kamar kos pelaku dan terjadi adu mulut dan berujung keributan dan perkelahian 


Saat korban berlari ke arah kamar kosnya, pelaku mengejar dan mencabut pisau lalu menikam korban di dalam kamarnya. Korban pun mengalami tiga luka tusuk di dada sebelah kanan, kiri serta sayatan di pergelangan tangan kanan.


"Diduga tusukan yang mengena hati dan paru-paru sebagai penyebab meninggalnya korban," ungkap Kasat Reskrim.


Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Penulis: Acha


CLOSE ADS
CLOSE ADS
close