Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus Pengedar Sabu di Winangun Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus Pengedar Sabu di Winangun - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut ringkus Pengedar Sabu di Winangun

17 July 2024 | 15:12 WIB Last Updated 2024-07-17T07:12:26Z
Tersangka diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut. (Foto istimewa)
Tersangka diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut. (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Kelurahan Winangun Satu, Kota Manado.

Dihubungi pada hari Rabu (17/7/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.

"Tersangka seorang pria berinisial ST diamankan di kompleks Perumahan Citraland Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang Kota Manado, pada hari Minggu, 14 Juli 2024 pukul 17.00 Wita," terangnya.

Dari tangan tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,12 gram.

"Tersangka mengemas narkotika jenis sabu ke dalam paket-paket kecil berisi sekitar 0,25 gram, selanjutnya diedarkan dengan cara diletakkan di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli, sehingga antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu," jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

"Pada hari Minggu, 14 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, anggota mendapat informasi bahwa tersangka akan mengantar sabu, sehingga anggota langsung mengamankan tersangka di kompleks Perum Citraland dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 21 paket yang terbungkus dengan tisue yang diletakkan di dalam laci sepeda motor yang digunakan oleh tersangka," lanjutnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa pada hari Jumat, 12 Juli 2024 telah melakukan pengantaran/penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 10 kali, dengan cara diletakkan di suatu tempat tertentu.

"Tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang, yang sampai dengan saat ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengapresiasi penangkapan yang dilakukan anggotanya dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba menggunakan narkoba karena akan berhadapan dengan hukum. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi terkait peredaran narkoba ini," singkatnya. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close