KPU Sulut Tetapkan 154.242 Syarat Minimal Suara Sah Parpol Ajukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 KPU Sulut Tetapkan 154.242 Syarat Minimal Suara Sah Parpol Ajukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Sulut Tetapkan 154.242 Syarat Minimal Suara Sah Parpol Ajukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024

27 August 2024 | 00:55 WIB Last Updated 2024-08-27T15:21:04Z


MANADO - KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan 154.242 sebagai syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024. Syarat itu kemudian tertuang pada Keputusan KPU Sulut Nomor 152 Tahun 2024.


Hal ini dikatakan Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan pada Rakor dan Konferensi Pers Pelaksanaan Pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 di Kantor KPU Sulut, Senin (26/8/2024) malam.


"Keputusan ini sudah mengakomodir putusan MK yang menyatakan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik adalah 10% dari akumulasi suara sah dan dari DPT," ujar Kenly Poluan.


Nah, bagaimana angka tersebut ditetapkan? Kenly Poluan mengatakan, ketentuannya, provinsi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 2.000.002, maka syarat minimalnya harus 10% dari akumulasi suara sah.


Menurutnya, DPT Sulut kurang dari angka 2.000.002 yaitu 1.999.603. Maka untuk menentukan berapa persen syarat minimal yang digunakan adalah 10% dari akumulasi suara sah.


"Nah karena akumulasi suara sah dalam pemilu DPRD Provinsi Sulut adalah 1.542.415, maka 10% nya adalah 154.242. Itu menjadi syarat minimal suara sah untuk partai politik atau gabungan partai politik untuk bisa mengajukan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara," terang Kenly Poluan.


Pada Rakor dan Konferensi Pers ini, juga dihadiri seluruh komisioner KPU Sulut yaitu, Salman Saelangi, Meydi Tinangon, Awaludin Umbola dan Lanny Ointoe. Juga dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardilles Mewoh.


Penulis/Editor: Asrar Yusuf



CLOSE ADS
CLOSE ADS
close