Bawaslu Manado: KPU Menggunakan Asas De Jure Dalam Menetapkan DPS, Data Pemilih Wilayah Perbatasan Aman Bawaslu Manado: KPU Menggunakan Asas De Jure Dalam Menetapkan DPS, Data Pemilih Wilayah Perbatasan Aman - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawaslu Manado: KPU Menggunakan Asas De Jure Dalam Menetapkan DPS, Data Pemilih Wilayah Perbatasan Aman

23 August 2024 | 06:40 WIB Last Updated 2024-08-22T22:40:31Z
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer. Ist

Manado, Indimanado.com - Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Manado, Abdul Gafur Subaer mengatakan pemilih yang berdomisili di daerah perbatasan sudah aman, tidak ada permasalahan dengan data pemilih.

"Aman, sebab saat ini KPU menggunakan asas De jure dalam menetapkan DPS. Karena asas yang dibangun itulah, sehingga yang diutamakan adalah dokumen administrasi kependudukan. Jika pemilih memegang dokumen administrasi kependudukan Manado, maka mereka ditetapkan sebagai pemilih, asalkan tidak memegang KTP-el ganda," ucap Gafur, Kamis 22 Agustus 2024.

"Sebab secara De jure melihat pada dokumen tersebut, maka seharusnya tidak ada masalah lagi saat ini.Terutama untuk yang tinggal di perbatasan, seperti di daerah Malendeng-Maumbi dan Paal Empat-Tikala," tambah Gafur.

Dalam hal ini, Abdul Gafur Subaer juga menekankan bukan berarti tidak ada masalah, terus tidak ada pengawasan, dan semua diiyakan saja. "Akan tetapi memastikan apa semua sudah sesuai regulasi atau tidak. Tetap jika ada temuan yang tidak beres akan di luruskan," tegas Gafur.

Ia mengharapkan kiranya KPU mengupayakan ada TPS di sekitar wilayah perbatasan, agar supaya masyarakat yang memegang dokumen kependudukan Kota Manado boleh menyalurkan hak pilihnya di lokasi yang sudah dekat.

Mengenai analisis kegandaan nasional, Gafur menegaskan, pihaknya tetap ikut mengawasi, karena ada 793 pemilih yang teranalisis ganda, dan sedang diproses untuk memastikan MS di Manado dan TMS di wilayah yang lainnya atau sebaliknya.

"Jika memang berada di luar Manado dan memegang KTP luar, akan kami TMS-kan di Manado, begitu sebaliknya jika ada di Manado, maka harus di MS-kan di sini," pungkas Gafur. (*/vister)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close