Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Sengketa, Heard Runtuwene, S.Pi., M.Sc, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi Sentra Gakkumdu ini adalah menyatukan persepsi dari unsur Gakkumdu yang meliputi Polisi, Jaksa, dan Bawaslu.
"Jadi setiap rakor kita ada pembahasan sesuai tahapan untuk menyatukan persepsi, yang di dalamnya adalah evaluasi pada pemilu 2024 lalu dan akan siap untuk pilkada 2024, serta menyatukan persepsi dalam pandangan hukum khusunya, untuk nanti pada setiap temuan pelanggaran dan laporan pidana Khususnya dalam hal saat Pilkada 2024 nanti," ujar Heard sekaligus membuka kegiatan ini.
Saurlin P Siagian,S.Sos.,MA yang juga sebagai Wakil Ketua Komnas HAM menjadi salah satu narasumber pada kegiatan ini, mengatakan dalam pasal 28 UUD 1945 ( pasal 28A sampai pasal 28J), sangat jelas di situ, menjadi perwakilan hak hak yang musti di penuhi oleh negara. Hak hak yang terdiri dari hak Negatif dan hak Positif",ujar Saurlin "Hak positif dan hak negatif adalah hak-hak yang mewajibkan negara untuk mengambil tindakan (hak positif) atau tidak melakukan suatu tindakan (hak negatif) Hak-hak yang dianggap sebagai "hak negatif" adalah hak-hak sipil dan politik seperti kebebasan berpendapat, hak untuk hidup, hak milik pribadi, kebebasan beragama, habeas corpus, hak atas proses hukum dan adil, hak untuk tidak disiksa dan hak untuk tidak diperbudak. Hak-hak yang dianggap sebagai "hak positif" adalah hak-hak sipil-dan politik yang membutuhkan pengambilan tindakan (seperti hak atas pengacara selama proses pengadilan) serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya seperti hak untuk mendapatkan makanan, tempat tinggal yang layak, pendidikan, dan standar hidup yang layak" Wakil Ketua Komnas HAM ini juga, mengatakan, peran Bawaslu menjadi penting, karena menjaga dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik," kalau demokrasi tidak di jaga dengan baik maka akan menjadikan pemilu yang tidak baik, karena pemilu yang baik akan menghasilkan pemimpin yang baik dan pemimpin yang baik akan mendorong pertumbuhan masyarakat yang baik,"ucapnya "Semua warga Negara berhak untuk menentukan pilihannya dan memilih calon kepala daerah nantinya, dan semua telah diatur dalam Undang-undang",pungkas Siagian Pada kegiatan ini juga, Bawaslu Manado menghadirkan 6 narasumber yang berkompeten di bidangnya, Iptu J.Budi.Sialoho (Kanit Harda Polresta Manado) Dr Lady Grace Jane Giroth S.S,.MSi,.M.Pd. Merlyn Watulangkow SH. Pengasihan Amisan S.IP, dan dari pihak Kejaksaan Manado.(Vister)
ChatGPT
Gakkumdu Kota Manado Laksanakan Rakor Pilkada 2024
Manado.Indimanado.com – Bawaslu Manado menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Manado pada Pilkada 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (29/7/2024) di Best Western The Lagoon Hotel.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Sengketa, Heard Runtuwene, S.Pi., M.Sc, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi Sentra Gakkumdu ini adalah menyatukan persepsi dari unsur Gakkumdu yang meliputi Polisi, Jaksa, dan Bawaslu.
"Setiap rapat koordinasi kami membahas sesuai tahapan untuk menyatukan persepsi, termasuk evaluasi pada Pemilu 2024 lalu dan persiapan untuk Pilkada 2024. Tujuannya adalah untuk menyatukan pandangan hukum terkait penanganan temuan pelanggaran dan laporan pidana khususnya saat Pilkada 2024 nanti," ujar Heard sekaligus membuka kegiatan ini.
Saurlin P. Siagian, S.Sos., MA, Wakil Ketua Komnas HAM, menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan ini. Ia menyampaikan pentingnya pemenuhan hak-hak yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945, yang mencakup hak-hak negatif dan hak-hak positif.
"Hak positif dan hak negatif adalah hak-hak yang mewajibkan negara untuk mengambil tindakan (hak positif) atau tidak melakukan suatu tindakan (hak negatif). Hak-hak negatif mencakup kebebasan berpendapat, hak untuk hidup, hak milik pribadi, kebebasan beragama, habeas corpus, hak atas proses hukum yang adil, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk tidak diperbudak. Sedangkan hak-hak positif mencakup hak atas pengacara selama proses pengadilan, hak untuk mendapatkan makanan, tempat tinggal yang layak, pendidikan, dan standar hidup yang layak," jelas Saurlin.
Saurlin juga menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik. "Kalau demokrasi tidak dijaga dengan baik maka akan menjadikan pemilu yang tidak baik, karena pemilu yang baik akan menghasilkan pemimpin yang baik dan pemimpin yang baik akan mendorong pertumbuhan masyarakat yang baik," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa semua warga negara berhak untuk menentukan pilihannya dan memilih calon kepala daerah, dan semua hak tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Dalam kegiatan ini, Bawaslu Manado juga menghadirkan enam narasumber yang kompeten di bidangnya, antara lain Iptu J. Budi Sialoho (Kanit Harda Polresta Manado), Dr. Lady Grace Jane Giroth S.S., M.Si., M.Pd., Merlyn Watulangkow SH, Pengasihan Amisan S.IP, dan dari pihak Kejaksaan Manado. (Vister)