Bitung, Indimanado.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor 328/PL.02.2-PE/7172/2024.
Dalam bagian dari pengumumannya KPU Kota Bitung menyampaikan bahwa untuk pengajuan pasangan calon harus memiliki minimal 12.230 suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, sesuai dengan surat Keputusan KPU Kota Manado Nomor 365 Tahun 2024.
Sedangkan waktu dan tempat pendaftaran calon Walikota dan Wakil Wakil Bitung ditetapkan selama 3 hari, pada hari Selasa, 27- 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Bitung Jalan Stadion Dua Sudara Kelurahan Manembo-nembo Tengah Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Waktu pendaftaran calon di tanggal 27-28 Agustus 2024 dimulai sejak pukul 08.00 hingga Pukul 16.00 WITA, sedangkan di tanggal 29 Agustus 2024, batas jam pendaftaran hingga pukul 23.59 Wita.
KPU Kota Bitung juga menyampaikan bahwa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung melalui dua tahap, yakni melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) yang di ajukan oleh para pengusung dari partai politik peserta pemilu, dan datang langsung membawa berkas fisik ke kantor KPU Kota Bitung.
Secara terperinci KPU Kota Bitung menyertakan dalam pengumumannya persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Manado, selengkapnya dapat dilihat disini (link)
https://kota-bitung.kpu.go.id/berita/baca/8347/pendaftaran-pencalonan-walikota-dan-wakil-walikota-bitung-tahun-2024. (Ridho L Tobing)