KPU Mitra Tetapkan 90.181 Daftar Pemilih Sementara KPU Mitra Tetapkan 90.181 Daftar Pemilih Sementara - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPU Mitra Tetapkan 90.181 Daftar Pemilih Sementara

11 August 2024 | 14:16 WIB Last Updated 2024-08-11T06:16:34Z
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

MITRA, Indimanado.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Mitra tahun 2024.

Rapat yang berlangsung Sabtu, (10/8/2024) diruang rapat kantor KPU Mitra, Kelurahan Wawali Pasan, ini dipimpin oleh Ketua KPU Mitra, Otniel Nolfie Tamod, didampingi oleh para komisioner KPU lainnya, yaitu Ryand J Sandag, Lucky Mamahit, Sastro Mokoagou, dan Aulia Syukur.


Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan dari Pemerintah Kabupaten, Forkopimda Mitra, Bawaslu Mitra, partai politik, organisasi perangkat daerah (OPD), Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panwas Kecamatan.

Kehadiran mereka mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan mendatang.

“Puji syukur, Alhamdulillah, hari ini KPU Mitra telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pilgub dan Pilbup Mitra,” ujar Otniel Nolfie Tamod.


Menurut Tamod, jumlah Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan mencapai 90.181 pemilih, yang terdiri dari 43.780 pemilih perempuan dan 46.401 pemilih laki-laki.

Lanjutnya, untuk mendukung kelancaran proses pemilihan, KPU Mitra juga telah menyiapkan 222 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.

Tahap selanjutnya, DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan koreksi jika ada data yang tidak sesuai.


“DPS ini akan kami umumkan di setiap jaga dan lingkungan di 144 desa/kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan. Kami mengajak masyarakat untuk mengecek secara langsung apakah nama mereka sudah tercantum sebagai pemilih,” tambah Tamod.

Bagi masyarakat yang belum masuk dalam DPS, Tamod menghimbau agar segera mendatangi petugas pemungutan suara di tingkat desa atau kelurahan.

Selain itu, alternatif lainnya, masyarakat dapat mengunjungi petugas di tingkat kecamatan atau langsung ke kantor KPU Mitra.

Dengan penetapan DPS ini, diharapkan proses tahapan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. (Advetorial)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close