Kejati Sulut Berikan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa Kepada Camat, Hukum Tua dan Sangadi Kejati Sulut Berikan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa Kepada Camat, Hukum Tua dan Sangadi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejati Sulut Berikan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa Kepada Camat, Hukum Tua dan Sangadi

3 August 2024 | 17:20 WIB Last Updated 2024-08-03T09:20:52Z
Kejati Sulut Berikan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa Kepada Camat, Hukum Tua dan Sangadi.

Manado, Indimanado.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memberikan pembekalan kepada para camat, hukum tua, dan sangadi dari 11 kabupaten dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. Acara ini digelar pada Jumat (02/08/2024) di Sintesa Peninsula Hotel Manado.

Kasi Penyidikan Ass Pidsus Kejati Sulut, Parsauran Simorangkir, SH MH, menyampaikan bahwa sosialisasi pengelolaan dana desa ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada perangkat desa agar dapat mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. "Tujuannya agar tidak terjadi proses hukum serta membekali aparatur desa dengan pengetahuan teknis perencanaan pembangunan, administrasi, dan keuangan," ujar Parsauran Simorangkir.

Ia menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara atau desa harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab. "Ada undang-undang yang mengatur, dan seluruh pertanggungjawaban keuangan negara atau desa harus disimpan dan dikeluarkan dengan baik, baik itu berupa uang atau barang, dan harus dipertanggungjawabkan dengan baik," tegasnya.

Simorangkir juga memberikan pemahaman kepada 600 peserta yang hadir mengenai definisi pengelolaan keuangan desa. "Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Pengelolaannya harus berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Simorangkir juga mengingatkan para peserta tentang tindak pidana korupsi, yang mencakup perbuatan yang merugikan negara, baik secara sengaja maupun lalai, serta berbagai bentuk penyimpangan lainnya seperti suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. "Semua itu demi keuntungan pribadi maupun pihak lain yang berakibat pada kerugian negara," katanya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan hukum dan upaya peningkatan kapasitas aparatur desa, sehingga dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang dibiayai oleh dana desa serta membantu mencegah penyalahgunaan dana desa. "Apabila para peserta memiliki pemahaman yang kurang terkait aturan desa atau pengelolaan dana desa, mereka bisa berkonsultasi dengan Kejati," pungkas Parsauran Simorangkir. (Vister)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close