Mantan Direktur WALHI Sulut Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perkosaan ke Polda Sulut Mantan Direktur WALHI Sulut Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perkosaan ke Polda Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mantan Direktur WALHI Sulut Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perkosaan ke Polda Sulut

1 August 2024 | 14:36 WIB Last Updated 2024-08-01T06:36:23Z
Foto Indi Manado

Manado, Indimanado.com – Mantan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Utara (Sulut), inisial AAP (38), melaporkan ER, yang juga mantan aktivis WALHI, atas dugaan tindak pidana perkosaan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut). Sesuai data yang direrima media Indi Manado, laporan ini diterima pada 18 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/386/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.

Menurut laporan, kejadian ini terjadi pada 7 Februari 2014 ketika AAP diajak oleh ER ke tempat karaoke “Happy Puppy Manado.” Di sana, mereka memesan minuman beralkohol. Saat AAP dalam kondisi mabuk, ER dan saksi mengantarnya pulang ke kantor yang beralamat di Jalan Katamso Pikat, Kelurahan Titiwungen Selatan, Kecamatan Sario, Kota Manado. Karena AAP tidak memegang kunci kamarnya, ia akhirnya tidur di dapur kantor. Keesokan harinya, AAP mendapati dirinya sudah mengenakan daster.

Pada bulan Juni 2014, AAP mengetahui dirinya hamil dan menghubungi ER. Namun, ER menyarankan untuk menggugurkan kandungan dan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000 sebagai kompensasi.

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak Pidana Pemerkosaan dengan dasar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 286. 

Diketahui, kejadian terjadi setelah rapat KDLH WALHI Tahun 2014 bulan Februari yang mengundang beberapa elemen/organisasi dari tingkat daerah sampai nasional. Saat itu, terlapor ER jadi tamu sebagai bagian pengurus WALHI Nasional dan AAP menjabat sebagai Direktur WALHI Sulut. Sebelumnya, terlapor ER juga pernah menjabat Direktur WALHI Sulut. (Ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close