PPS Umumkan Daftar Pemilih Sementara Lewat Pengeras Suara di Manado PPS Umumkan Daftar Pemilih Sementara Lewat Pengeras Suara di Manado - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

PPS Umumkan Daftar Pemilih Sementara Lewat Pengeras Suara di Manado

19 August 2024 | 01:13 WIB Last Updated 2024-08-18T17:13:22Z

Manado, Indimanado.com - Sejak Minggu sore, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Manado mulai mengumumkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi.

Berdasarkan pantauan Indimanado.com di salah satu lokasi dibilangan Sario, Ketua PPS Kelurahan Sario Tumpaan Kota Manado, Mardino Worek membacakan daftar pemilih sementara TPS 1 yang dikumandang lewat pengeras suara dari  rumah Kepala Lingkungan I Charles Kumaat di jalan Pemuda 1 Sario Tumpaan yang dimulai sejak pukul 17.00 Wita, Minggu (18/8/2024).

"Hari ini pengumuman Daftar Pemilih Sementara yang memilih di TPS 1 Sario Tumpaan Lingkungan 1, itu wajib diumumkan untuk tiap TPS," ucap Mardino Worek.

Pengumuman ini dibacakan agar masyarakat dapat mengetahui data sementara pemilih sekaligus memberi ruang bagi masyarakat apabila ada yang masih belum terdaftar.

"Tujuannya, torang baca-umumkan ini, jadi bagi masyarakat yang merasa tidak diumumkan atau masyarakat yang merasa belum terdaftar bisa melapor ke PPS, nanti torang daftarkan," ungkap Mardino Worek.

"Torang juga menerima tanggapan-tanggapan dari masyarakat umum, baik mungkin kesalahan dalam penyebutan nama, tidak terdaftar, atau mungkin ada yang so meninggal, memenuhi syarat, semua yang menyangkut dengan daftar pemilih sementara," jelas Worek dalam logat khas Manado.

Worek juga mempersilahkan masyarakat untuk menghubungi PPS apabila ada data mereka yang belum masuk DPS atau butuh perbaikan.
"Kalau mau melaporkan, silahkan datang ke Kantor Kelurahan Sario Tumpaan, kebetulan disitu sebagai sekretariat PPS. Kalau kebetulan kenal dengan PPS nya, bisa langsung hubungi PPS. Jadi tidak harus ke sekretariat, bisa juga torang langsung jemput bola ke rumah," ujar Worek.

Ketua PPS Sario Tumpaan ini juga menginformasikan jangka waktu yang diberikan bagi masyarakat untuk menyesuaikan data pemilih. "Pengumuman DPS ini akan berlaku selama 10 hari, begitu pula bagi masyarakat yang akan melaporkan atau meluruskan mengenai data pemilihan, 10 hari sejak pengumuman DPS ini dibacakan," terangnya.

Selanjutnya, Mardino Worek mengatakan bahwa diumumkannya nama-nama warga sebagai Daftar Pemilih Sementara ini adalah instruksi berdasarkan PKPU. "Ini wajib dilakukan oleh PPS seluruh Kota Manado berdasarkan instruksi PKPU, harus diumumkan baik melalui pengeras suara, penampakan di sekretariat, maupun media-media lain," pungkas Worek.

Berdasarkan pantauan Indimanado.com , sejak minggu sore dibeberapa wilayah di Kota Manado, para PPS telah mulai mengumumkan hasil DPS menggunakan pengeras suara dengan jangkauan yang dapat didengar jelas oleh warga. (Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close