Pers Berperan Vital dalam Penyebaran Informasi Pilkada 2024: KPU Sulut Tekankan 'Difusi' Produk Hukum kepada Masyarakat Pers Berperan Vital dalam Penyebaran Informasi Pilkada 2024: KPU Sulut Tekankan 'Difusi' Produk Hukum kepada Masyarakat - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pers Berperan Vital dalam Penyebaran Informasi Pilkada 2024: KPU Sulut Tekankan 'Difusi' Produk Hukum kepada Masyarakat

19 August 2024 | 18:33 WIB Last Updated 2024-08-19T10:33:43Z
Meidy Y. Tinangon S.Si M.Si, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara. Istimewa

Manado, Indimanado.com - Pers memiliki peran penting dalam melakukan penyebarluasan informasi (Difusi) produk hukum terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 untuk diketahui dan dipahami masyarakat. Hal ini di sampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut Meidy Y. Tinangon, S.Si., M.Si dalam materi panel yang disuguhkannya didepan sekitar 120 jurnalis dengan Tema: "Kerangka Hukum, Difusi Hukum dan Penegakan Hukum Pilkada", di Ballroom Luwansa Hotel Manado, Kamis (15/8/2024).

"Saat ini KPU Sulut akan menata kegiatan peliputan rekan-rekan Media berdasarkan surat tugas yang telah diberikan perusahaan," kata Tinangon.

Salah satu tujuan dari penataan peliputan ini adalah bagaimana para insan Pers yang akan tergabung dalam media Center JDIH KPU Sulut dapan terlebih dahulu memahami secara mendalam produk hukum terkait pemilihan sehingga nantinya dapat disebarluaskan kepada masyarakat melalui pemberitaan.

Dalam materinya, Tinangon memberikan pemahaman terkait tiga aspek strategis dalam kerangka hukum Pilkada. “Ada tiga aspek strategis yang harus dipahami dalam kerangka hukum Pilkada, yaitu pertama, pengaturan hukum penyelenggaraan pemilu (Electoral Legal Framework)yang mengatur berbagai aspek pengaturan hukum dalam penyelenggaraan pilkada. Kedua, proses penyelenggaraan pemilu (electoral process) terkait proses tahapan demi tahapan pilkada. Dan, Ketiga, penegakan hukum pemilu ( electoral law enforcement) yang terdiri dari kerangka penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tahapan pilkada," rinci Tinangon.

Meidy Y. Tinangon S.Si M.Si, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara saat menyampaikan materi. Foto Ridho L Tobing/Indimanado.com

Ketiga kerangka hukum pilkada ini, menurut Tinangon mengacu pada berbagai undang-undang atau dokumen hukum yang berdampak langsung pada proses pilkada, yang merupakan ketentuan konstitusional yang berlaku sebagaimana yang disahkan pemerintah maupun badan legislatif.

Kerangka hukum ini juga mencakup perintah terkait dan/atau petunjuk dan kode etik atas peraturan yang dikeluarkan oleh badan pelaksana pemilu yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan umum.

“Kerangka hukum juga meliputi perundangan terkait yang dikeluarkan oleh pemerintah dan petunjuk dari badan pelaksana pemilu serta kode etik yang relevan,” ujar Tinangon.

Atas dasar ketentuan konstitusi tersebut, Tinangon membagi produk hukum pilkada dalam 4 jenis diantaranya, Regeling (pengaturan), Beleidsregel (peraturan/kebijakan), Beschiking (penetapan), dan Vonis (putusan).

Tinangon menyampaikan bahwa disusunnya produk hukum pilkada ini, telah memperhatikan berbagai aspek seperti hierarki norma hukum, termasuk norma hukum yang lebih tinggi (Lex superior derogat legi inferior), norma hukum khusus (Lex specialis derogat legi generalis), dan norma hukum terbaru (Lex posterior derogat legi priori).

Tinangon juga menjelaskan bahwa produk hukum ini juga sebelumnya harus di uji terlebih dahulu melalui 3 saluran yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) untuk undang-undang, Mahkamah Agung (MA) untuk peraturan di bawah undang-undang, dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk keputusan pejabat.

Tinangon menyajikan 3 contoh produk hukum dari KPU terkait penyelenggaraan Pilkada serentak, diantaranya Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan, PKPU No. 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih, dan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

Hadirnya produk hukum pilkada ini tentunya akan memberikan alur yang jelas bagi KPU dalam melaksanakan penyelenggaraan pilkada, termasuk di dalamnya bagaimana mengantisipasi berbagai potensi praktek korupsi ditubuh penyelenggara khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa.

“Penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhi kerangka hukum ini agar Pilkada dapat berlangsung secara demokratis dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Tinangon.

Karenanya, dalam rangka Difusi (penyebarluasan) produk hukum ini dikalangan masyarakat, KPU Sulut telah melakukan akulturasi hukum dengan menggelar penyuluhan produk hukum, sosialisasi peraturan perundang undangan serta menyediakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai akses informasi terkait peraturan dan produk hukum Pilkada, yang saat ini telah diperluas lagi melalui kolaborasi pemberitaan bersama ratusan media pers di Sulawesi Utara.
(Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close