Rapat pleno tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant J. Maengko, bersama dua Koordinator Divisi, Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer, serta jajaran Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Manado, Briliant Maengko, sampaikan catatan kritis terhadap hasil rekapitulasi DPS yang dilakukan oleh KPU Kota Manado. Salah satu perhatian utama Maengko adalah adanya selisih 1.881 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang tercatat dalam pleno KPU, dimana jumlahnya meningkat dari 31.459 saat pleno tingkat kecamatan (PPK) menjadi 33.340.
"Kebanyakan selisih ini disebabkan oleh tabrakan data yang terjadi di KPU Kota Manado dengan data ganda dari Kemendagri. Artinya, pemilih tidak memenuhi syarat bertambah tanpa dilakukan verifikasi faktual melalui pencocokan dan penelitian di lapangan," jelas Maengko.
Maengko menegaskan pentingnya verifikasi faktual atas data Kemendagri, terutama terkait data ganda yang menambah jumlah pemilih tidak memenuhi syarat. Ia juga mengingatkan agar proses verifikasi dilakukan secara langsung untuk memastikan keakuratan data, sehingga tidak ada kesalahan yang dapat mempengaruhi daftar pemilih tetap.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kota Manado juga mencatat ketidakhadiran pihak pemerintah dan partai politik dalam rapat pleno DPS ini. "Ini menjadi catatan kritis bagi kami, karena rapat pleno terbuka ini harus dilaksanakan secara transparan dan diketahui oleh seluruh elemen masyarakat," pungkas Maengko.
Catatan kritis yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Manado diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi KPU Kota Manado dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 mendatang. (Vister)