Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven OE Kandouw secara simbolis menyerahkan remisi kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Manado. |
Sebanyak 1.912 narapidana dan anak binaan pada Lapas Rutan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di jajaran Kantor Kemenkumham Sulut mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan) RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024.
Steven Kandouw mengatakan pemberian remisi tersebut bukan semata-sama diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun apresiasi karena bersungguh melaksanakan program warga binaan di saat berada di Lapas.
“Saya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja pemasyarakatan baik tingkat pusat dan daerah yang selalu melakukan kinerja dengan baik,” katanya.
Ia menekankan dua hal penting, yakni tidak terlibat praktik narkoba dan pungutan liar di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Agar tidak mencederai demokrasi selama ini. Selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan dengan berlandaskan pancasila,” ungkapnya.
Steven Kandouw berharap para narapidana yang bebas untuk senantiasa mematuhi peraturan di lingkup sosial masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.