MANADO - Rencana aksi damai dari Aliansi Pendukung Calon Anggota DPR RI Christofel Liempepas dan Calon Anggota DPRD Manado Indra Williams Liempepas di kantor KPU Kota Manado, Rabu, 7 Agustus 2024, urung dilaksanakan. Hingga pukul 14.00 WITA, peserta aksi tidak menampakkan diri.
Padahal, dalam surat pemberitahuan, aksi damai akan dimulai pukul 10.00 WITA. Dicantumkan juga peserta aksi diperkirakan berjumlah 150 orang dengan menggunakan 50 kendaraan roda dua dan satu mobil pikap.
Disebutkan juga, aksi damai untuk menuntut keadilan agar hak untuk dilantik dari caleg terpilih DPRD Kota Manado Indra Williams Liempepas, dapat dikembalikan. Pasalnya, Indra Williams Liempepas telah diganti dengan Ferdinan Djeki Dumais oleh KPU Manado dan dianggap secara sepihak.
Penggantian tersebut tertuang dalam perubahan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 275 tahun 2024 menjadi SK Nomor 487 tahun 2024 oleh KPU Kota Manado tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Manado.
Sementara itu, Ketua KPU Manado Ferley Kaparang menyatakan sangat menghormati upaya perlawanan dari calon anggota DPRD Manado dari Partai Gerindra tersebut yang akan menyuarakan aspirasi melalui aksi damai. Menurutnya, sampai saat ini terus melakukan pemantauan situasi dan kondisi pasca perubahan SK tersebut.
"Yang bersangkutan tetap mempertahankan ataupun memberikan klarifikasi klarifikasi terkait dengan upaya-upaya yang sudah kita lakukan sebelumnya," ujarnya.
Ferley yang didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ramly Pateda dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hasrul Anom, berharap karena masih dalam rangkaian Pemilu, untuk menciptakan kondisi kota Manado yang kondusif tertib dalam menghadapi tahapan Pilkada kedepan.
Mengenai akan adanya pemindahan hari dalam melaksanakan aksi, ia menyebut itu menjadi kewenangan dari aparat kepolisian.
"Itu bukan kewenangan kita tapi kewenangan Polres (Polresta Manado) untuk memberitahukan apakah akan ada aksi lanjutan ataupun aksinya ditunda," tandas Ferley.
Penulis: Asrar Yusuf