Kadiv Rendatin KPU Sulut Lanny Ointu, SE, MAP bersama dengan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Y. Tinangon, S.Si., M.Si. Foto Ridho L Tobing/indimanado.com |
Dihadiri ratusan insan pers, kegiatan ini dibuka oleh Kadiv Rendatin KPU Sulut Lanny Ointu, SE, MAP bersama dengan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Y. Tinangon, S.Si., M.Si di di Luwansa Hotel Manado, Kamis (15/8/2024).
Dalam bagian dari sambutannya, Lanny Pintu menyampaikan bagaimana sejauh ini KPU Sulut hanya melaksanakan apa yang menjadi regulasi peraturan dan perundang-undangan terkait pelaksanaan pilkada.
"Apapun yang sudah diatur dalam PKPU itu yang akan kita tindaklanjuti. Media Pers diundang untuk membantu kita mensosialisasikan terkait tahapan pelaksanaan pilkada, "ucap Ointu.
Selanjutnya materi panel disajikan Lanny Ointu dengan membahas Pokok-pokok pengaturan dalam PKPU 7 th 2024 terkait proses mutarlih yang sementara berjalan.
Dalam materi panel yang disampaikannya, Lanny Ointu mengatakan, "Pilkada 2020 Coklit lewat de facto yaitu berdasarkan orang yang ditemui di lokasi coklit, tapi kali ini di 2024, sekarang pakai de jure. Walaupun orangnya ada, tapi tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, tidak bisa memilih, atau tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.
"Tahun 2020 masyarakat bisa menggunakan e-KTP dan KK ketika pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tapi sekarang, tahun 2024, masyarakat bisa menggunakan Biodata, KTP Digital, E KTP, KK maupun Identitas kependudukan digital (IKD), namun hanya satu pintu, yang dikeluarkan oleh dukcapil," terang Lanny Ointu.
Penyuluhan produk hukum KPU Sulut hari pertama ini selanjutnya akan membahas beberapa pokok pembahasan, diantaranya Pokok-Pokok
Pengaturan dalam PKPU 8 Th 2024, Pokok-Pokok Pengaturan dalam PKPU 9 Tahun 2022 tentang Parmas dalam Pemilu dan Pemilihan, Pokok Pokok Peraturan tentang Pengadaan Jasa iklan.
Pada sesi malam, Kerangka Hukum, Difusi Hukum dan Penegakan Hukum Pilkada akan menjadi materi menarik yang akan disajikan bersama dengan Sistem Keadilan Pemilihan (Electoral Justice System) dan Peran Bawaslu dan akan ditutup dengan materi Journalisme Pilkada Berbasis Kerangka Hukum. (Ridho L Tobing)