Bupati Dilarang Melakukan Pergantian Pejabat, Selama Tahapan Pilkada Bupati Dilarang Melakukan Pergantian Pejabat, Selama Tahapan Pilkada - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bupati Dilarang Melakukan Pergantian Pejabat, Selama Tahapan Pilkada

9 August 2024 | 17:26 WIB Last Updated 2024-08-09T09:26:08Z
Bawaslu Mitra Mario Lontaan. (Foto istimewa)
Bawaslu Mitra Mario Lontaan. (Foto istimewa)

MITRA, Indimanado.com - Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 2/PM.00.01/K.SA/04/2024 Tanggal 01 April 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Bawaslu Minahasa Tenggara (Mitra) menghimbau Pj. Bupati Kabupaten Mitra untuk tidak melakukan pergantian pejabat selama masa tahapan Pemilukada.

“Sesuai instruksi, maka kami (Bawaslu) menghimbau kepada Pj. Bupati untuk tidak melakukan rotasi atau pergantian pejabat,” Imbuh Ketua Bawaslu melalui Kordiv HP2H Mario Lontaan, Kamis (04/04/2024).

Dia menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Lanjut dia paparkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Di situ sudah jelas ketentuannya,” tukasnya

Tak sampai disitu, mantan wartawan itu mengungkapkan, bahwa dalam Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor. 274/PM.00/K1/08/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota,” ungkapnya

“Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum,” sambunnya.

Dia menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua, Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 
Bupati Dilarang Melakukan Pergantian 


Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 71 ayat (2) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.

Untuk itu Ia menyampaikan, bahwa dalam rangka memastikan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Tenggara, sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjalin konsistensi dan kepastian hukum, serta pemilihan umum yang efektif dan efisien di wilayah Kabupaten Mianahasa Tenggara.

“Maka Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara, mengimbau untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon (jadwal awal dan akhir pada hari Minggu, 22 September 2024), sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” tukasnya.
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close