MITRA, Indimanado.com - Penjabat Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Ronald Sorongan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua dan BPD Kabupaten Mitra, bertempat di UPT Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Jumat (23/8/2024).
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, Hukum Tua Desa Moreah Satu Reagen Pantow mengungkapkan, Hukum Tua tertantang untuk meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat.
"Melalui pengukuhan perpanjangan masa jabatan yang dilakukan Penjabat Bupati Mitra sebagai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa sebagai hasil revisi kedua Undangan-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, membuat kami para kades/hukum tua tertantang untuk semakin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Artinya, penambahan dua tahun masa kerja, memberikan kesempatan bagi kami untuk bekerja semaksimal mungkin dalam beragam bidang, termasuk semakin kredibel dan akurat serta komprehensif dalam mengelola Dana Desa," ungkap orang nomo satu di Desa Moreah ini.
Mewakili seluruh Hukum Tua se-Kabupaten Mitra, Pantow mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Mitra.
"Saya atas nama teman-teman memberikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih yang dalam kepada Pemkab Mitra, dalam hal ini Pak PJ Bupati, Pak Sekda, Pak Asisten, dan Pak Kadis PMD. Terima kasih telah mengimplementasikan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024," ucap Pantow.
Ia pun mengajak untuk tetap bersinergi dalam pembangunan.
"Saya mengajak, mari tetap bersinergi membangun Desa, Kecamatan, Kebupaten, Provinsi dan negeri tercinta. Tuhan memampukan dan memberkati kita semua," tutur Pantow. (Lipsus)