Dikukuhkan Sorongan, Jabatan 96 Hukum Tua Dan 669 BPD Diperpanjang Dikukuhkan Sorongan, Jabatan 96 Hukum Tua Dan 669 BPD Diperpanjang - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dikukuhkan Sorongan, Jabatan 96 Hukum Tua Dan 669 BPD Diperpanjang

23 August 2024 | 20:42 WIB Last Updated 2024-08-23T12:42:48Z
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua dan BPD Kabupaten Mitra. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua dan BPD Kabupaten Mitra. (Foto: Billy Lumintang/indimanado.com)

MITRA, Indimanado.com - Penjabat Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Ronald Sorongan didampingi Sekretaris Daerah David Lalandos mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 96 Hukum Tua dan masa keanggotaan 669 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Mitra tahun 2024, bertempat di UPT Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, Jumat (23/8/2024).

Kegiatan yang diawali dengan pembacaan surat keputusan pengukuhan oleh Kepala Dinas PMD Mitra Franky Wowor untuk masa perpanjangan jabatan Hukum Tua, dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati kepada perwakilan Hukum Tua dan anggota BPD.

Diketahui, dari 98 Hukum Tua 4 diantaranya tidak mengikuti pengukuhan dan BPD dari 775 orang 7 diantaranya berhalangan untuk mengikuti pengukuhan tersebut.

Penjabat Bupati Mitra Ronald Sorongan dalam sambutannya mengatakan, dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal khususnya mengenai Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mitra mengucapkan selamat kepada para Hukum Tua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga saudara-saudara sekalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Desa di Kabupaten Mitra ”, tutur Sorongan. 

Sorongan menambahkan, perpanjangan jabatan bagi para Hukum Tua untuk pengabdian mengurus dan melayani masyarakat di Desa masing-masing.

“Karena undang-undang sudah mengatur begitu, maka mari kita mengukuhkan niat. Bukan sekedar jabatannya yang dikukuhkan tapi niat saudara-saudara juga dikukuhkan. Mari kita kukuhkan niat untuk melayani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Ia juga meminta kerja sama antara Hukum Tua dan BPD.

“Saya harap Hukum Tua mampu memajukan Desa lebih mandiri dan sejahtera, memberikan kontribusi untuk Indonesia. Jaga kredibilitas sebagai pejabat negara. Untuk BPD, harus menjaga keharmonisan dengan Hukum Tua, bahu membahu, bersinergi menyelesaikan permasalahan Desa. Saya tidak ingin mendengar ketidak harmonisan antara Kades dan BPD, ” tegas Sorongan. 

Turut hadir Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara Darwin Michsin, Kapolsek Ratatotok IPDA Yudith Supari, Asisten I Pemkab Mitra Jani Rolos, serta sejumlah kepala SKPD dan Camat se Kabupaten Mitra.
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close