MITRA, Indimanado.com - Penjabat Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) baru-baru ini mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 Hukum Tua se Kabupaten Mitra, yang dilaksanakan di UPT Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, Ratatotok, 23 Agustus 2024.
Dari 100 Hukum Tua yang seharusnya dikukuhkan, 2 diantaranya berhalangan hadir.
Menariknya, 2 lagi diantaranya menolak untuk diperpanjang masa jabatannya.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mitra, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Benny Ompi, SE saat ditemui wartawan Indimanado.com.
"Yang seharusnya dikukuhkan ada 100 Hukum Tua, 2 orang berhalangan hadir dan 2 orang lainnya menolak diperpanjang masa jabatannya," ungkap Ompi.
Ia juga menjelaskan, pengukuhan ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa sebagai hasil revisi kedua Undangan-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Padahal, ini sudah menjadi amanat undang-undang, namun keduanya menolak,"ucap Ompi.
Sementara, kedua Hukum Tua tersebut yaitu, Hukum Tua Desa Esandom 2 Jopie Dumondor dan Hukum Tua Silian Kota Ben Benedatus Watania saat dihubungi melalui Whatsaap belum merespon.