Dua Pria Pengedar Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Sulut Dua Pria Pengedar Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Sulut - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dua Pria Pengedar Sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Sulut

27 August 2024 | 22:10 WIB Last Updated 2024-08-27T14:10:13Z
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto istimewa)
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto istimewa)

MANADO, Indimanado.com - Dua warga Kota Manado masing-masing pria berinisial NL (32) dan AS (24) ditangkap Personel Ditresnarkoba Polda Sulut, pada hari Kamis (15/8/2024) pukul 18.30 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bolangat Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Dikonfirmasi pada hari Selasa (27/8/2024), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.

"Keduanya ditangkap karena diduga memiliki narkotika jenis sabu yang akan diedarkan kepada warga masyarakat. Barang bukti sabu yang diamankan kurang lebih berat kotornya 11 gram," ungkap Kabid Humas.

Kedua pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Palu Sulawesi Tengah

"Keduanya membeli sabu dari Kota Palu untuk dijual di Sulut. Pelaku mengakui sudah 3 kali membeli sabu dari Kota Palu. Mereka membeli sabu dari seseorang atas perintah temannya yang berada di Kalimantan," lanjutnya.

Penyidikpun masih melakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut terkait sumber sabu tersebut.

Selain sabu sebanyak 11 paket yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain 1 unit kendaraan Toyota Agya warna silver metalik, 1 buah pipet kaca, 3 buah handphone dan 1 buah kartu ATM.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang diperiksa lebih lanjut. Keduanya melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sementara itu ditambahkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, pengungkapan sabu ini berkat laporan dari masyarakat.

"Kami memyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang sudah berperan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sulut. Kami berharap masyarakat lebih pro aktif lagi memberikan informasi bila mendengar dan melihat peredaran sabu di daerah ini," ungkapnya.

Ia juga berharap kedepannya peredaran narkoba di Sulawesi Utara bisa dicegah sehingga bisa menyelamatkan masa depan generasi muda dari pengaruh bahaya narkotika. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close