Kanwil Kemenkumham Sulut Laksanakan Audit On-Site Pada Notaris Kabupaten Minsel Kanwil Kemenkumham Sulut Laksanakan Audit On-Site Pada Notaris Kabupaten Minsel - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kanwil Kemenkumham Sulut Laksanakan Audit On-Site Pada Notaris Kabupaten Minsel

1 August 2024 | 22:59 WIB Last Updated 2024-08-01T14:59:10Z
Audit kepatuhan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Sulut dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik perbuatan melawan hukum lainnya. (Foto istimewa)
Audit kepatuhan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Sulut dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik perbuatan melawan hukum lainnya. (Foto istimewa)

AMURANG, Indimanado.com - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Ronald Lumbuun yang dalam hal ini diwakili oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah John Batara memimpin Tim Audit Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang terdiri dari Unsur Akademisi Adi Koesoemo, Analis Hukum Ahli Madya Aswan Idrak serta Kepala Bagian Umum Denny Porajow untuk melaksanakan Audit On-site terhadap 2 (dua) notaris yang berada di Kabupaten Minahasa Selatan, yakni Notaris Geiby Angrawijaya dan Patricia Waworuntu.

Kegiatan yang berlangsung Kamis (1/8) ini bertujuan untuk memastikan bahwa para notaris di Kabupaten Minahasa Selatan menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Audit kepatuhan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkumham Sulut dalam memerangi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik perbuatan melawan hukum lainnya yang memanfaatkan peran notaris.

Dalam pelaksanaannya tim auditor memeriksa berbagai dokumen dan catatan notaris yang berkaitan dengan PMPJ, termasuk proses identifikasi dan verifikasi identitas pengguna jasa serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close