MITRA, Indimanado.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mengumumkan pendaftaran calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten minahasa Tenggara tahun 2024.
Pengumuman pendaftaran tersebut dikeluarkan oleh KPU dan ditandatangani langsung oleh ketua KPU Kabupaten Mitra Otnie Tamod hari ini, Sabtu (24/8/2024) dengan nomor 612/PL.02.2-Pu/7107/2/2024.
Komisioner KPU Kabupaten Mitra Lucky Mamahit sebagai Ketua Divisi Sumberdaya Manusia mengatakan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara.
”Hari ini kami mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa
Tenggara Tahun 2024,” ujar Mamahit.
Selanjutnya Mamahit mengatakan bahwa Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Tenggara nomor 682 Tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah Parpol atau gabungan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 7.776 (tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh enam) dalam Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Diapun mengatakan bahwa untuk waktu dan tempat pendaftaran pasangan calon bupati dan Wakil Bupati
dimulai pekan depan yaitu hari Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024
pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 wita dan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024
dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 wita bertempat di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.
info Selengkapnya bisa klik: https://bit.ly/PengumumanPendafaran PasanganCalon, tambahnya.