MANADO, Indimanado.com - Terkait permasalahan antara warga dalam hal ini Pengarap tanah yang berlokasi di Desa Sea Induk dengan pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) memanas, dimana dalam waktu dekat pihak Unsrat akan segera melaporkan ke Pihak berwajib soal adanya pasal penyerobotan yang dilakukan warga yang didukung pemerintah desa. padahal tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan BPN Minahasa tahun 1993 atas nama Unsrat.
Max Rembang selaku Humas Unsrat setelah dimintai keterangan soal permasalahan, mengatakan dalam waktu dekat Tim Hukum Unsrat akan segera menempuh jalur Hukum.
"Saya sudah koordinasi dengan Wakil Rektor 3 Dr. Ralfie Pinasang, SH,MH kebetulan beliau juga Tim Hukum dari Unsrat bahwa kasus ini akan segera di laporkan ke pihak berwajib. dikarenakan itu sudah masuk dalam pasal penyerobotan." ungkap Rembang saat dikonfirmasi Sabtu pagi (24/8).
Ditambahkan, selama ini pihak Unsrat bukan hanya diam atau membiarkan, tapi kami (pihak Unsrat) sudah beberapa kali melakukan pengecekan dilokasi.
"Tim Hukum kami sudah pernah melakukan peninjauan lahan. setelahnya kami akan kembangkan. tetapi karena sudah diserobor warga. ya belum terlaksana" tambahnya.
"Anenya lagi berembus isu pihak pemerintah dalam hal ini Hukum Tua dengan sengaja mengeluarkan surat jual beli antar pengarap. sagat disayangkan. kalo memang ada indikasi seperti itu kPihak Unsrat akan melaporkan." tegas Rembang. (Dwi)