BITUNG, Indimanado.com - Pemerintah Kota Bitung menjadi satu-satunya Pemerintah Kota dari Provinsi Sulawesi Utara yang menerima apresiasi kinerja atas pengendalian inflasi daerah berupa Insentif Fiskal tahun anggaran 2024 periode pertama sebesar Rp.5.997.392.000.
Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM menerima langsung penghargaan ini dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3, Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan bahwa pemberian insentif fiskal merupakan bagian dari upaya membangun iklim kompetitif antar pemerintah daerah untuk mengendalikan inflasi.
Hal Ini disampaikannya mengingat capaian inflasi nasional tak hanya bergantung pada kinerja pemerintah pusat tapi juga perlunya kolaborasi bersama Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman dalam laporannya mengatakan, pemberian insentif ini merupakan bentuk penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam mengendalikan inflasi.
Disisi lain, Walikota Maurits Mantiri menyampaikan bahwa pencapaian ini adalah berkat kerja kolaboratif (malendong) para stakeholder Kota Bitung khususnya para pedagang di Kota Bitung.
“Ini adalah bukti nyata hasil kerja Malendong dari semua OPD, distributor sampai dengan pedagang-pedagang di pasar serta masyarakat, sehingga tidak salah jika pada kesempatan ini saya katakan bahwa penghargaan ini adalah andil seluruh pedagang di kota Bitung," ucap Mantiri.
"Untuk itu saya menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak serta para stake holder yang bersama-sama "Melendong" guna menekan inflasi di Kota Bitung,” hatur Mantiri.
Insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan nasional.
Alokasi untuk insentif fiskal dibagi atas kinerja tahun sebelumnya dan kinerja tahun berjalan. Insentif fiskal untuk kinerja tahun sebelumnya diberikan atas penilaian kinerja untuk daerah dengan berkinerja baik.
Rincian per daerah yang menerima alokasi untuk kinerja baik ini ditetapkan dalam Perpres Rincian APBN. (Ridho L Tobing)