Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara

7 August 2024 | 19:28 WIB Last Updated 2024-08-07T11:28:16Z

JAKARTA, Indimanado.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat  Phlipus Ferdynan Bawengan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan Yardi Harun sebagai Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Pemecatan tersebut disampaikan dalam bentuk Sanksi Pemberhentian Tetap yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan atas delapan perkara di Ruang Sidang DKPP Jalan Abdul Muis, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Phlipus Ferdynan Bawengan dalam perkara nomor 72-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yardi Harun dalam perkara nomor 92-PKE-DKPP/V/2024 selaku Anggota KPU Kabupaten Minahasa Utara terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan.

DKPP menilai bahwa Philipus Ferdynan Bawengan dan Yardi Harun terbukti memerintahkan PPK Likupang Barat dan Panwaslu Kecamatan Likupang Barat untuk melakukan perubahan data hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan Likupang Barat dengan menambahkan perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Utara 3.

“DKPP berpendapat bahwa para Teradu tidak jujur, tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Utara,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk delapan perkara yang melibatkan 46 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Pemberhentian Tetap (2), dan Peringatan (11). Sedangkan 31 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo. Di dampingi oleh Anggota Majelis yakni J, Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Ridho L Tobing)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close