Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Manado, Heard Runtuwene mengatakan, rapat ini dilaksanakan guna Memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu mengenai pentingnya mempersiapkan kerja pengawasan selama kampanye pilkada berlangsung.
"Tanggal 22 September penetapan, dan tanggal 23 cabut undi, tanggal 25 September 2024 akan dimulai pukul 00.00 (Wita) masa kampanye,” kata Runtuwene.
Runtuwene mengingatkan para LO peserta calon untuk segera memasukkan daftar Tim Kampanye, mengingat waktu tahapan yang semakin dekat.
"Tim Kampanye untuk segera dimasukkan karena tim kampanye itu sangat penting bagi kami untuk dalam pengawasan, termasuk jadwal, itu dibutuhkan karena untuk kampanye terbuka memang nantinya harus dengan pihak lain seperti STTP izin kampanye di kepolisian,” ucap Runtuwene.
Runtuwene juga menginformasikan tentang bagaimana badan adhoc Bawaslu Manado nantinya akan diberi mandat untuk bisa langsung menangani sengketa cepat saat kampanye.
Runtuwene juga mengingatkan para peserta calon terkait dengan visi-misi ketika mereka mendaftar.
"Visi-misi itu harapannya harus sesuai dengan aturan yang ada, seperti tidak boleh nanti dalam kampanye itu, kontennya, isinya seperti hal-hal yang dilarang, seperti mungkin hoaks, pencemaran nama baik atau bicara tentang konstitusi negara atau apa, itu ada diatur," ujar Runtuwene.
Selanjutnya Runtuwene mengingatkan juga netralitas ASN. Terkait ini, Bawaslu akan mengundang Kesbangpol untuk menyampaikan aturan.
"Baik P3K, THL maupun PNS yang masuk dalam ASN itu bisa pasti mengerti posisi mereka dimana untuk tetap netral,” pungkas Runtuwene, sembari menambahkan bahwa nantinya akan melakukan sosialisasi aturan ke perangkat sampai tingkat lingkungan. (vister)